Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BELAPA,LUWU*LSM JANGKAR – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu yang baru menjabat awal 2026 langsung disorot tajam. Sejumlah kelompok tani, penyuluh, dan LSM pertanian menilai kinerja Kadis belum ada “gebrakan nyata”, padahal musim tanam sudah masuk.

Sorotan tertuju pada 3 hal: pupuk subsidi langka, alsintan nganggur, dan data RDKK kacau. Petani di Belopa, Suli, dan Walmas mengeluh pupuk Urea/NPK susah ditebus di KPL. Alsintan bantuan 2024-2025 banyak mangkrak karena tidak ada jadwal + BBM. RDKK 2026 dinilai asal-asalan, nama petani tidak masuk tapi kuota tetap cair.

Empat Poin Kinerja yang Disorot 100 Hari Kerja
Distribusi Pupuk Subsidi Amburadul,  
Kelangkaan terjadi di tengah musim tanam padi. Petani terpaksa beli non-subsidi harga 2x lipat. Kadis dinilai gagal koordinasi dengan KPL, distributor, dan Satgas Pupuk.

Alsintan Bantuan Mangkrak,  
Traktor, combine, pompa air hibah Kementan tidak terpakai optimal. Tidak ada UPT Alsintan yang jalan + tidak transparan sewa ke petani. Dugaan aset “dikuasai kelompok tertentu”.

RDKK 2026 Tidak Valid,  
Verifikasi data kelompok tani lemah. Petani gurem dicoret, lahan kosong masuk data. Akibatnya kuota pupuk meleset dari kebutuhan riil Luwu sebagai lumbung padi Sulsel.

Penyuluhan & Pembinaan Mandul,  
Penyuluh Pertanian Lapangan PPL tidak dapat BOP, bimbingan ke kelompok tani minim. Program CPCL, pompanisasi, dan hilirisasi jagung tidak jelas arahnya.

UU & Aturan yang Diduga Dilanggar - Ringkas Padat
UU No. 19/2013 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani,  
Pasal 17: Pemda wajib jamin ketersediaan saprodi pertanian tepat waktu, jumlah, harga.  
Pasal 19: Alsintan wajib dikelola untuk kepentingan petani, bukan pribadi/kelompok.

Permentan No. 01/2024 tentang Pupuk Bersubsidi,  
Pasal 7: Kadis Pertanian wajib validasi RDKK bersama Bupati + DPRD.  
Pasal 11: 6 tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu.  
Pasal 22: Wajib bentuk Satgas Pupuk dan aktif awasi.

Kepmentan No. 10/2023 tentang Alokasi & HET Pupuk,  
HET Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg. Kelangkaan = kelalaian pembinaan dinas.

UU No. 23/2014 tentang Pemda,  
Pasal 12: Pertanian = urusan wajib Pemkab. Kadis sebagai OPD teknis bertanggung jawab langsung ke Bupati.

PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,  
Pasal 4: Kelalaian menjalankan tugas, tidak capai target kinerja = hukuman disiplin sedang-berat.

UU No. 14/2008 tentang KIP,  
Data RDKK, realisasi pupuk, dan daftar penerima alsintan = informasi publik. Wajib buka ke petani via PPID.

Tuntutan Publik Bersama tim investigasi jangkar 
Bupati Luwu + Sekda, evaluasi kinerja Kadis Pertanian 100 hari kerja. Panggil RDP terbuka dengan KTNA + Poktan.

Inspektorat Luwu, audit RDKK 2026 + distribusi pupuk Januari-Mei 2026. Hitung petani yang dirugikan.
Kementan RI + Ditjen PSP, turun cek lapangan. Sidak KPL dan gudang alsintan di Belopa.
DPRD Luwu Komisi B, gunakan hak pengawasan. Desak Kadis paparkan roadmap ketahanan pangan Luwu 2026.

*Catatan Redaksi*: Berita disusun dari aduan petani dan data publik Dinas Pertanian.  Redaksi buka hak jawab untuk Kadis Pertanian Luwu.

_(Tim Investigasi)_