MAKASSAR, Sulsel – LSM Jangkar menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek dan kegiatan di lingkungan Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Barombong Makassar tahun anggaran 2025–2026. Sejumlah aduan dari masyarakat, alumni, dan pihak yang mengaku mengetahui pelaksanaan kegiatan internal menyebut adanya dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek renovasi asrama taruna, pengadaan sarana dan peralatan pelatihan, fasilitas pendidikan, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), hingga program sertifikasi kompetensi yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pekerjaan renovasi yang kualitasnya dipersoalkan, pengadaan barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta kegiatan yang diduga tidak didukung administrasi dan pertanggungjawaban secara memadai. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan pengawasan internal di lingkungan POLTEKPEL Barombong.
Apabila terbukti melalui proses audit dan pemeriksaan resmi, dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan ASN.
7. Ketentuan pengawasan internal pemerintah melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Selain itu, sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan RI, pengelolaan program, aset, dan anggaran di POLTEKPEL Barombong wajib berpedoman pada ketentuan tata kelola pendidikan vokasi transportasi, standar pengelolaan barang milik negara (BMN), serta regulasi internal Kementerian Perhubungan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
LSM Jangkar mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek dan penggunaan anggaran tahun 2025–2026 di lingkungan POLTEKPEL Barombong Makassar.
Menurut LSM Jangkar, pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan untuk memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjaga kredibilitas lembaga pendidikan pelayaran yang memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia sektor transportasi laut nasional.
Catatan Redaksi: Informasi ini merupakan rangkuman aduan masyarakat dan temuan awal Tim investigasi LSM jangkar. Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direktur maupun pihak POLTEKPEL Barombong Makassar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum maupun setelah publikasi berita.
(Tim Investigasi LSM Jangkar)
0Komentar