*TAKALAR Sulsel*Media BahanaMerdeka- Direktur RSUD Padjonga Dg Ngalle dr. Ruslan disorot tajam publik dan aktivis kesehatan Takalar. Sejumlah kebijakan dan tata kelola rumah sakit selama masa jabatannya dinilai “bermasalah mendasar” dan berpotensi masuk ranah korupsi: mulai pengadaan alkes/obat, pengelolaan BLUD, hingga pelayanan JKN.
Hingga berita ini naik, dr. Ruslan dan manajemen RSUD belum berikan klarifikasi resmi.
Kesalahan Mendasar” yang Disorot
Pengadaan Alkes/Obat Diduga Mark-up,
Tim investigasi menduga harga barang medis di atas HPS/e-katalog. Spek barang tidak sesuai RAB. Potensi kerugian negara.
BLUD Tidak Transparan,
Laporan RBA, realisasi pendapatan, dan belanja RS tidak dipublikasikan. Papan informasi kosong. Padahal RSUD wajib buka data ke publik.
Pungli & Pungutan di Luar Ketentuan JKN,
Pasien BPJS Kesehatan diduga diminta bayar “administrasi”, “oksigen”, atau “beda kelas” tanpa kuitansi resmi. Langgar prinsip JKN gratis.
Mutu Pelayanan & K3 Ambruk,
Antrean IGD panjang, kamar penuh, insiden medis tidak dilaporkan ke Komite Mutu. Standar akreditasi RS diduga dipaksa “lolos kertas”.
Aset RS Tidak Tercatat,
Genset, ambulance, dan alat medis hasil hibah/pengadaan tidak masuk SIMAK BMN. Rawat jalan bobrok, rawan hilang/dijual.
UU & Aturan yang Diduga Dilanggar - Ringkas Padat
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor,
Pasal 2: Perbuatan memperkaya diri/orang lain yang rugikan keuangan negara = pidana 4-20 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok.
UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit,
Pasal 19: RS wajib beri pelayanan bermutu sesuai standar.
Pasal 52: Direktur bertanggung jawab penuh atas mutu + keamanan pasien.
Pasal 46: Wajib sistem pelaporan insiden keselamatan pasien.
Permenkes No. 3/2020 tentang Klasifikasi & Perizinan RS,
RSUD wajib penuhi standar ketenagaan, sarana, prasarana sesuai kelas. Gagal penuhi = sanksi.
Permendagri No. 79/2018 tentang BLUD,
Pasal 61: BLUD wajib susun RBA + laporan keuangan transparan.
Pasal 65: Pengadaan BLUD harus kompetitif, akuntabel. Mark-up = pelanggaran.
UU No. 40/2004 SJSN jo Perpres 82/2018 JKN,
Faskes mitra BPJS dilarang pungut biaya tambahan di luar iuran. Pelanggaran = sanksi admin sampai putus kontrak.
UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara,
Pasal 56: Pembayaran hanya untuk pekerjaan/barang yang benar-benar diterima sesuai kontrak.
Tuntutan Publik
Kejari Takalar + Polda Sulsel, bentuk tim khusus, sita dokumen pengadaan 2024-2026. Audit forensik keuangan BLUD.
BPK Sulsel, audit investigasi kerugian negara RSUD Padjonga Dg Ngalle.
Dinkes Prov Sulsel + Dinkes Takalar, evaluasi izin operasional + akreditasi RS. Copot direktur jika terbukti lalai.
BPJS Kesehatan Cabang Makassar, periksa klaim JKN dan laporan pengaduan pungli. Beri sanksi tegas.
DPRD Takalar Komisi D, gelar RDP terbuka, panggil dr. Ruslan + bendahara BLUD.
*Catatan Redaksi*: Berita ini disusun dari aduan nakes, pasien, dan dokumen publik. Dugaan korupsi tersebut pengadilan. *Redaksi buka hak jawab untuk dr. Ruslan dan RSUD Padjonga Dg Ngalle*
_(Tim Investigasi)_
0Komentar