Soppeng,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
SOPPENG, SULSEL — Dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Soppeng kembali memicu kemarahan publik. Solar yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku UMKM diduga justru mengalir ke aktivitas proyek dan kepentingan perusahaan tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan distribusi solar subsidi ke sejumlah kendaraan proyek, termasuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat. Nama kendaraan berinisial “Alx” hingga perusahaan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera turut disebut dalam dugaan rantai distribusi BBM subsidi tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk bertahan hidup. Kondisi ini disebut menjadi salah satu penyebab solar subsidi di sejumlah SPBU sulit diperoleh masyarakat.

Ironisnya, di tengah program pengawasan digital melalui MyPertamina dan pengawasan BPH Migas, dugaan penyalahgunaan solar subsidi masih terus muncul. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan serta menduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

Akibat kelangkaan solar subsidi, nelayan mengaku kesulitan melaut, petani terganggu mengoperasikan alat pertanian, sementara sopir angkutan harus antre berjam-jam demi mendapatkan BBM. Situasi tersebut memicu keresahan luas karena subsidi negara yang berasal dari uang rakyat diduga justru dinikmati pihak yang tidak berhak.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, pertanian, UMKM, dan angkutan umum, bukan untuk industri maupun proyek konstruksi.

- Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengawasan distribusi BBM subsidi berbasis digital melalui sistem MyPertamina.

- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan oknum, atau potensi kerugian negara.

Aktivis dan masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian, hingga Kejaksaan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Soppeng. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menikmati BBM subsidi di luar peruntukannya.

“Jangan sampai subsidi rakyat berubah menjadi ladang bisnis mafia solar. Negara tidak boleh kalah,” tegas salah satu warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi.

*Hingga rilis berita ini diterbitkan*, pihak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.