TAKALAR –BahanaMerdeka Pemerintahan Desa Cikoang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Desa Johan periode 2025 kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah proyek fisik dan pengelolaan Dana Desa diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai RAB, serta minim transparansi kepada masyarakat.
LSM Jangkar kepada media BahanaMerdeka menyebut beberapa pekerjaan jalan desa, drainase, dan talud di sejumlah dusun dilaporkan cepat rusak. Warga menduga volume pekerjaan dan kualitas material tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, sejumlah proyek disebut tidak memasang papan informasi kegiatan. Padahal, setiap proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sorotan juga muncul pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan penyusunan APBDes 2025 yang diduga tidak partisipatif. Warga menilai perwakilan dusun dan unsur masyarakat tidak dilibatkan secara maksimal.
Tidak dipublikasikannya baliho APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa turut menuai kritik. Kondisi itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengakses informasi penggunaan Dana Desa.
Sejumlah aturan disebut menjadi dasar sorotan tersebut, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jangkar dan masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Takalar serta DPMD Takalar melakukan audit fisik dan administrasi Dana Desa Cikoang Tahun Anggaran 2025. BPD Desa Cikoang juga didesak menggelar Musdes khusus evaluasi proyek dan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, Kecamatan Polongbangkeng Utara diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program desa. Kejaksaan Negeri Takalar pun didorong melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi mark-up maupun penyalahgunaan anggaran.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan aduan warga dan dokumen publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Cikoang Johan terkait dugaan yang disampaikan.
(Tim Jangkar)
0Komentar