Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR,Sulsel–Media BahanaMerdeka
Praktik bisnis avtur limbah atau sisa bahan bakar pesawat di bandara internasional Sultan Hasanuddin kembali disorot. Sejumlah sumber menyebut ada oknum pejabat bandara yang diduga memfasilitasi penjualan avtur bekas pakai di luar jalur resmi.

Avtur limbah seharusnya dikelola sesuai prosedur B3 dan dikembalikan ke pemasok resmi untuk diproses ulang. Jika dijual bebas tanpa izin, praktik ini melanggar hukum, merugikan negara, dan berisiko pada keselamatan penerbangan.

Poin Dugaan Pelanggaran
1. *Penjualan Avtur Limbah Tanpa Izin* Diduga dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan akses ke area apron dan tangki limbah.
2. *Tidak Sesuai Pengelolaan Limbah B3* – Limbah avtur masuk kategori B3 berdasarkan PP 22/2021, wajib dikelola perusahaan berizin KLHK.
3. *Potensi Kerugian Negara dan BUMN* Penjualan di luar sistem merugikan PT Pertamina Patra Niaga dan operator bandara.
4. *Risiko Keselamatan dan Lingkungan* – Avtur yang tidak memenuhi standar dapat disalahgunakan, serta pencemaran lingkungan jika dibuang sembarangan.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
*1. UU No. 1/2009 tentang Penerbangan*  
Pasal 210: Operator bandara wajib menjamin keselamatan dan keamanan sesuai standar.  
Pasal 416: Mengoperasikan fasilitas bandara tanpa izin atau tidak sesuai standar dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 1 miliar.  
Pasal 409: Perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam 5-20 tahun penjara.

*2. UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6/2023 Cipta Kerja*  
Pasal 55: Penyaluran BBM, termasuk avtur, tanpa izin usaha niaga dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.  
Avtur limbah tetap termasuk objek pengawasan BPH Migas jika diperjualbelikan.

*3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*  
Pasal 59 ayat 1: Limbah B3 wajib dikelola oleh pihak berizin.  
Pasal 104: Pembuangan limbah B3 tanpa izin dipidana 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.  
Avtur bekas masuk kategori limbah B3 kode B103d.

*4. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*  
Pasal 302-306: Setiap penghasil limbah B3 wajib memiliki TPS B3 berizin dan menyerahkan ke pengolah berizin.  
Penjualan ke pihak tak berizin adalah pelanggaran administratif dan pidana.

*5. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*  
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam 1-20 tahun penjara.

*6. CASR Part 139 dan SMM Bandara*  
Mengatur standar pengelolaan bahan bakar dan limbah di bandara. Pelanggaran dapat berujung pencabutan sertifikat operasi bandara oleh Kemenhub

Tuntutan Publik
1. *Kemenhub dan KNKT* diminta audit pengelolaan avtur limbah di bandara yang disorot.
2. *KLHK dan Dinas LH Provinsi* diminta memeriksa izin TPS B3 dan dokumen manifest limbah bandara.
3. *Kejaksaan dan Polda* diminta menyelidiki aliran penjualan avtur limbah dan dugaan keterlibatan oknum pejabat.
4. *Operator Bandara* diminta membuka data manifest limbah B3 melalui PPID dan menghentikan kerja sama dengan pihak tak berizin.

Diminta pihak operator bandara internasional Sultan Hasanuddin dan PT Pertamina Patra Niaga memberikan keterangan resmi.

_(Tim Investigasi)_