Takalar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Takalar, Sulawesi Selatan - Pemilik SPBU Palleko, H. Kahar Sibali, membantah tuduhan bahwa SPBU miliknya melayani penimbun BBM bersubsidi. Ia menjelaskan bahwa pengisian jerigen di SPBU-nya dilakukan oleh kelompok petani yang memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

*Praktik Pengisian Jerigen Sah dan Sesuai Aturan*

H. Kahar Sibali menjelaskan bahwa pengisian jerigen di SPBU Palleko bukan untuk penimbunan, melainkan untuk kelompok petani yang memiliki rekomendasi resmi. Praktik ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

*Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi*

H. Kahar Sibali meminta klarifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan untuk memastikan keakuratan informasi. Ia juga meminta agar media lebih mengedepankan etika dan profesionalisme dalam menyajikan informasi.

*Tanggapan*

H. Kahar Sibali berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan meminta agar media lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi. Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita yang tidak akurat dan meminta agar masyarakat memverifikasi informasi sebelum mempercayainya.

*Kesimpulan*

Praktik pengisian jerigen di SPBU Palleko telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan untuk penimbunan. H. Kahar Sibali berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan tidak mempercayai berita yang tidak akurat./Umi