Jakarta, 1 September 2025 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga pelaku dalam kasus kematian yang viral beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Metro Jaya.
*Dua Kategori Pelanggaran*
Kategori pertama adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum yang duduk di posisi depan sebelah kiri driver. Kategori kedua adalah pelanggaran sedang yang dilakukan oleh oknum yang duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
*Sanksi yang Diberikan*
Bagi oknum yang melakukan pelanggaran berat dapat dituntut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, oknum yang melakukan pelanggaran sedang dapat ditindak dengan sanksi mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.
*Sidang dan Gelar Perkara*
Polri akan melaksanakan sidang untuk kategori pelanggaran berat pada hari Rabu, 3 September 2025, dan sidang untuk kategori sedang pada hari Kamis, 4 September 2025. Gelar perkara juga akan dilaksanakan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
*Komitmen Transparansi*
Polri berkomitmen untuk transparan dan objektif dalam menangani kasus ini. Hasil pemeriksaan dan proses sidang akan disampaikan kepada publik untuk memastikan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ilyas Arlan
Editor Hasmiaty
Komentar
Posting Komentar