Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Ind9nesia,Bahana Merdeka,Com
Polda Sulawesi Selatan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan status tersangka saudari Ailing pada 2 Oktober 2025. Pengaduan ini diduga terkait dengan kesalahan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi dan tindak pidana lainnya. Sebelumnya, Polda Sulsel telah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, termasuk kasus pembangunan fisik proyek dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Dalam kasus korupsi yang diungkap sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 21 tersangka dan menyita barang bukti berupa dokumen, kendaraan, dan uang tunai senilai Rp8 miliar lebih. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp84 miliar lebih.

Polda Sulsel juga telah menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus lainnya, seperti kasus kerusuhan di Makassar yang melibatkan 53 tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan bahwa polisi akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Dengan pengalaman dan komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi dan tindak pidana lainnya, Polda Sulsel diharapkan dapat menangani pengaduan saudari Ailing dengan profesional dan transparan. Gelar perkara pada 2 Oktober 2025 akan menjadi langkah penting dalam proses ini.¹

Hasmisty umi