Warga Bone Geram atas Maraknya Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Dekat Masjid


Bone,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Bone, Sulawesi Selatan - Warga di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, geram atas maraknya penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di sebuah warung di daerah tersebut. Warung yang dikenal dengan nama "Kios Sufu" ini diduga kuat menjadi sumber peredaran miras botolan yang merusak ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

*Puncak Kekhawatiran Warga*

Puncak kekhawatiran warga terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, saat salah satu warga mendapati dua pemuda sedang menenggak minuman keras di pelataran masjid setempat, sesaat sebelum salat isya dimulai. Pemuda tersebut mengaku membeli miras dari Kios Sufu.

*Tindakan Tegas Diharapkan*

Warga telah berupaya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat berwenang. Warga mendesak agar pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menutup warung ilegal tersebut.

*Indikasi Pelanggaran Hukum*

Aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah pemukiman dan dekat tempat ibadah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pasal 204 KUHP, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat./Hasmiaty

Komentar