Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar, 18 Agustus 2025 - Sidang kasus Kamarden sebagai penggugat dan beberapa pihak sebagai tergugat, termasuk KPKNL dan Bank BRI, mengalami penundaan karena ketidakhadiran beberapa pihak yang digugat. Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda sampai hari Selasa untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak hadir.
*Kehadiran Tergugat dan Penundaan Sidang*

Tergugat tiga diwakili oleh pengacara hadir dalam sidang, namun sidang tetap ditunda karena ketidakhadiran KPKNL dan Bank BRI. Penundaan ini membuat peserta sidang merasa kecewa dan mempertanyakan tindakan panitia pengadilan.
*Kejanggalan dalam Sidang*
Terdapat kejanggalan dalam sidang ketika panitia menyuruh peserta sidang keluar dengan alasan sidang perceraian, padahal tidak ada kasus perceraian yang dibahas. Hakim telah menyatakan bahwa sidang terbuka, namun peserta sidang tetap disuruh keluar.
*Pertanyaan dan Kekecewaan*
Ketua DPW lembaga sosial masyarakat yang menyaksikan sidang merasa kecewa dan mempertanyakan tindakan panitia pengadilan yang menyuruh mereka keluar tanpa alasan yang jelas. Mereka berharap agar pengadilan dapat menegur atau memberikan sanksi kepada panitia yang telah menyuruh peserta sidang keluar tanpa alasan yang jelas.
*Mencari Keadilan*
Kamarden sebagai penggugat menuntut keadilan dan berharap agar pengadilan dapat memproses kasusnya dengan transparan dan akuntabel. Dengan penundaan sidang ini, diharapkan semua pihak dapat hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mencapai keadilan./Hasmiaty Umi