Makassar 29 Agustus 2025
Makassar, 28 Agustus 2025 - Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ishak Hamzah dan menyatakan bahwa penetapan paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Makassar tidak sah dan batal. Putusan ini menjadi kemenangan bagi Ishak Hamzah setelah menjalani proses peradilan yang panjang dan melelahkan selama 5 tahun.
*Proses Peradilan yang Adil*
Proses peradilan yang berlangsung selama 7 hari telah membuktikan bahwa Ishak Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Pengadilan Negeri Makassar telah mempertimbangkan analisis dan bukti yang terungkap selama proses peradilan dan memutuskan bahwa penetapan paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Makassar tidak sah dan batal.
*Keadilan Telah Berjalan*
Dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penetapan paksa tidak sah dan batal, Ishak Hamzah merasa bahwa keadilan telah berjalan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan.
*Pesan untuk Pihak Berwajib*
Putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak berwajib untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak berwajib diharapkan dapat mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.
Ilyas Arlan
Komentar
Posting Komentar