Marten Luther Gugat Bank Bri ke Pengadilan, Nilai Rumah Rp600 Juta Dilelang Hanya Rp271 Juta.
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com

Makassar, 16 Juli 2025 — Marthen Luther, warga Kota Makassar, resmi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Makassar atas perlakuan yang ia nilai tidak adil dari pihak bank terkait lelang rumah miliknya. Dalam keterangannya bersama kuasa hukumnya, Muhammad Tayyib, S.H., mereka menyatakan telah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak Marthen Luther,sisa pinjaman Rp.254 juta,dari Bank BRI Cabang Ahmad Yani Makassar

“Setelah kami mempelajari semua bukti yang ada, kami sebagai kuasa hukum Bapak Marten Luther telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Muhammad Tayyib S.H.,kepada media, Rabu (16/7). Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Marthen Luther, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa perjuangannya semata-mata menuntut keadilan. Ia mengakui memiliki kewajiban terhadap pihak bank bri, namun mempertanyakan perlakuan tidak propersional yang diterimanya.

“Nilai rumah saya sesuai NJOP Rp.600,juta, tapi dilelang hanya Rp.271juta. Apakah ini adil? Saya merasa sangat dirugikan. Harusnya bank punya rasa keadilan terhadap nasabah,” ungkap Marthen.

Ia berharap negara hadir memberi perlindungan hukum bagi masyarakat kecil seperti dirinya yang merasa dizalimi oleh sistem. Kuasa hukumnya juga menegaskan komitmen untuk mengupayakan segala langkah hukum demi membela hak kliennya.

“Saya tentu akan berjuang maksimal agar apa yang menjadi hak Pak Marthen bisa dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Tayyib S.H,.


Hingga kini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini.


 
. Arman/Hasmiaty umi

Komentar