"Kasus Pengosongan Paksa Rumah di Makassar, Pihak Keluarga Menuntut Kead
ilan"
Makassar, 27 Juli 2025 - Sebuah kasus pengosongan paksa rumah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang warga, Marten, melaporkan bahwa rumahnya yang telah dihuni selama beberapa generasi telah diserobot oleh pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang.
Menurut Marten, proses lelang tidak pernah diberitahukan kepadanya, dan ia tidak pernah menerima surat peringatan yang jelas tentang sisa hutang yang harus dibayar. Pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang, yang diwakili oleh seseorang bernama Tasman, meminta Marten untuk mengosongkan rumahnya dengan ancaman.
Marten dan keluarganya merasa terancam dan ketakutan ketika beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga Tasman datang ke rumahnya dan berteriak-teriak meminta mereka untuk keluar. Mereka juga tidak diperlihatkan bukti-bukti yang jelas tentang kepemilikan rumah tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Makassar, dan sidang pertama akan digelar besok. Lembaga Swadaya Masyarakat Lintas Pemburu Keadilan telah mengawal kasus ini sejak awal dan berharap agar keadilan dapat tercapai bagi Marten dan keluarganya.
"Semoga proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat," kata perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Lintas Pemburu Keadilan./Hasmiaty Umi
Komentar
Posting Komentar