Siapa dalang  produk skincer yang berbahaya?
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana
Merdeka,Com -Makassar Kamis 26 Juni 2025
  tentang persidangan kasus terkait produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Berikut adalah rangkuman dari apa yang di sampaikan:
1. Tuduhan dan Tanggung Jawab:  menyebutkan bahwa pihak kejaksaan menuduh bahwa produk kosmetik tersebut bukan milik Haji Agus Salim, melainkan milik PT Batman yang harus bertanggung jawab.
2. Produksi dan Penjualan:  menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah tempat di mana barang itu diproduksi dan dijual kepada masyarakat umum.
3. Kekeliruan Informasi:  menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan informasi tentang siapa yang memproduksi produk tersebut, dan bahwa Haji Agus Salim bukanlah produsen sebenarnya.
4. Harapan terhadap Hakim:  berharap bahwa hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak dan mempertimbangkan kepentingan terbaik  kasus ini atau proses persidangan?

Saya berharap agar hukum dapat di tegakkan dengan adil dan orang yang bersalah dapat di hukum,

Sementara orang yang tidak bersalah tidak di hukum.

Saya ingin agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan objektif, sehingga keadilan dapat tercapai

Dengan adanya  keadilan tanpa memandang siapapun yang terlibat tuturnya  PH H.Agus Salim./Hasmiaty Umi


Hasmiaty umi