Polres Soppeng Gelar Pengamanan Eksekusi Pengosongan Lahan Objek Sengketa Tanah ,Di Panincong
-AKBP Aditya Kerahkan Personil ke Lokasi Pengosongan Objek Eksekusi
Personil Polres Soppeng gelar pengamanan pengosongan objek eksekusi di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pukul 10.00 Wita.
Pengamanan ini dilaksanakan untuk memastikan kelancaran proses pengosongan objek yang telah dieksekusi pada tanggal 7 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng berdasarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/Pn Wns, tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam pengamanan ini, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K kerahkan personil Polres Soppeng untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi pengosongan objek eksekusi.
"Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan atau tindakan yang tidak diinginkan selama proses pengosongan objek eksekusi berlangsung".Kata AKBP Aditya.
Objek yang dikosongkan adalah sebidang tanah dengan ukuran 337 M², berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Pengosongan objek ini telah diserahkan kepada pemohon eksekusi, dan telah menjadi miliknya. Beberapa barang tidak termasuk dalam eksekusi, seperti perabot rumah tangga, kanopi, dan box tempat penjualan es.