Anggota Polisi Polda Sulsel Diduga Halangi Penyidikan Kasus Penyerobotan Tanah di Makassar, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam Mabes Polri
-MAKASSAR, 27 Oktober 2023 - Wawan Nur Rewa, SH, kuasa hukum seorang warga Makassar, Ishak, melaporkan dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus penyerobotan lahan kliennya. Mereka menduga AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si, Kabag Wasidik Polda Sulsel, terlibat dalam upaya mengaburkan fakta kasus tersebut.
Dalam keterangan pers hari ini, 27 Oktober 2023, di Mapolda Sulsel, Wawan Nur Rewa, SH, menjabarkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Diantaranya, tuduhan pasal 167 dan 263 KUHP yang dinilai tidak berdasar, pengabaian bukti kepemilikan lahan klien mereka sejak 2001, dan perbedaan keterangan antara BAP dengan keterangan lisan klien mereka. Mereka juga mempertanyakan dikeluarkannya SPDP setelah klien mereka dibebaskan dari tahanan selama 58 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
Wawan Nur Rewa, SH, menduga, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dengan alasan menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan upaya untuk menghentikan pengungkapan fakta. Lebih lanjut, Wawan Nur Rewa, SH, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dalam waktu dekat. Mereka meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan obstruction of justice ini secara tuntas. (Restu)/AS