bahanamerdeka.com Soppeng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng membuka rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Masa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023. 

Hal ini disampaikan oleh Devisi sosialisasi, pendidikan dan SDM KPU Soppeng Lanyallla Soewarno , Jum'at (8/12).

Lanyalla Soewarno mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

"Syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS , mulai dari usia 17-55 tahun , tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi Partai politik ,"jelasnya.

Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024 :

-Warga Negara Indonesia (WNI).

-Berusia 17- 55 Tahun.

-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

-Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

-Mempunyai integritas, jujur dan adil.

-Tidak menjadi anggota partai politik.

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

-Tidak pernah dipidana atau penjara.

-Mampu secara jasmani , rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan untuk tahap pembentukan: