bahanamerdeka.com PINRANG-Seorang pria berinisial RA(24) warga Tanjonge Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng diamankan Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.

Pelaku RA harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian 2 unit handphone merek Vivo dan merek Oppo.

Kapolres Pinrang AKBP Santiadjie Kartasasmita mengungkapkan, RA  ditangkap usai mencuri di kawasan BTN Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Sabtu(18/3)siang.

Dalam aksinya, pelaku mengambil handphone korban MR dan AMR onwer Depot Air Galon saat sedang melaksanakan Sholat Duhur di dalam rumah.

"Pelaku sempat terekam CCTV , atas dasar itulah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan,"kata AKBP Adjie.

Laporan:Hms Polres Pinrang