**MAMUJU** — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran penyediaan jasa tenaga kebersihan pada RSUD Mamuju Tahun Anggaran 2024 sebesar **Rp181.613.396,85** terus menjadi perhatian Tim Investigasi Media BahanaMerdeka.com.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait kesesuaian pembayaran dengan pelaksanaan pekerjaan, pengawasan kontrak, serta pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang menjadi dasar penelusuran tim, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kebersihan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi tenaga kerja yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Dalam informasi awal tersebut disebutkan kebutuhan tenaga kebersihan sebanyak 46 orang, terdiri atas 23 petugas pagi dan 23 petugas sore. Namun, terdapat informasi pemeriksaan yang menyebutkan hanya 23 orang yang bekerja.
**KLARIFIKASI RSUD: 23 PETUGAS PAGI DAN 23 PETUGAS SORE**
Menanggapi sorotan tersebut, pihak RSUD Mamuju memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan tenaga kebersihan memang dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa.
Dalam keterangannya, pihak RSUD Mamuju menyampaikan:
"Untuk kegiatan tenaga kebersihan memang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Di lapangan sudah betul terdapat 23 orang yang bertugas pagi dan 23 orang yang bertugas sore, dengan posisi masing-masing di unit yang telah ditentukan sesuai dalam kontrak. Artinya, volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak telah dikerjakan."
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Pihak RSUD menegaskan bahwa total 46 tenaga kebersihan telah ditempatkan dalam dua sif kerja, masing-masing 23 orang pada pagi dan sore hari.
Meski demikian, Tim Investigasi menilai penjelasan tersebut tetap perlu diuji dengan dokumen pendukung, termasuk daftar hadir, jadwal sif, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan BPK.
Sebab, persoalan utama bukan hanya jumlah tenaga yang disebutkan bekerja, melainkan bagaimana kesesuaian volume, kualitas, dan nilai pembayaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kontrak.
**SIAPA PPK-NYA? NAMA H. SUKMAN MASIH DIMINTA KEJELASAN**
Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, Tim Investigasi juga menelusuri identitas pejabat yang bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket jasa kebersihan RSUD Mamuju Tahun Anggaran 2024.
Tim menerima informasi yang mengaitkan nama H. Sukman dengan posisi PPK di lingkungan RSUD Mamuju. Namun, hingga kini tim belum memperoleh dokumen SK penunjukan yang memastikan apakah yang bersangkutan merupakan PPK pada paket pekerjaan tersebut.
Karena itu, pihak RSUD Mamuju diminta menjelaskan secara terbuka:
1. Siapa nama lengkap PPK berdasarkan SK penunjukan pada paket jasa kebersihan TA 2024?
2. Apakah H. Sukman benar pernah menjabat sebagai PPK pada paket tersebut?
3. Apa dasar perhitungan hingga muncul temuan kelebihan pembayaran Rp181.613.396,85?
4. Apakah nilai kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan atau dipulihkan?
5. Bagaimana perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK?
Sebelumnya, Tim BahanaMerdeka juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada H. Sukman terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB serta informasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Direktur Utama RSUD Mamuju berinisial dr. SF.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh tanggapan langsung dari kedua pihak terkait pertanyaan tersebut. Tim juga menyampaikan bahwa nomor yang digunakan untuk menghubungi H. Sukman diduga telah memblokir komunikasi.
**TEMUAN BPK HARUS DITINDAKLANJUTI, BUKAN SEKADAR DIJELASKAN**
Tim Investigasi menegaskan bahwa klarifikasi mengenai keberadaan 46 tenaga kebersihan merupakan hak pihak RSUD Mamuju untuk disampaikan kepada publik.
Namun, penjelasan mengenai pelaksanaan kontrak tidak serta-merta menjawab persoalan temuan kelebihan pembayaran BPK sebesar Rp181,6 juta.
Diperlukan keterbukaan mengenai dasar temuan, hasil pemeriksaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta bukti tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Hal tersebut berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
**INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN**
Tim Investigasi BahanaMerdeka mendesak manajemen RSUD Mamuju dan Inspektorat Kabupaten Mamuju membuka informasi mengenai perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut.
BPK Perwakilan Sulawesi Barat juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai rekomendasi pemeriksaan dan status penyelesaiannya.
Kejaksaan Negeri Mamuju diminta menindaklanjuti apabila terdapat laporan dan bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
BahanaMerdeka menegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, menyangkut pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi H. Sukman, Direktur Utama RSUD Mamuju dr. SF, pihak penyedia jasa, serta seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
**PERTANYAANNYA: JIKA 46 TENAGA KEBERSIHAN BENAR-BENAR TELAH BEKERJA SESUAI KONTRAK, APA PENYEBAB MUNCULNYA TEMUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Rp181,6 JUTA? SIAPA PPK-NYA, DAN SUDAH SEJAUH MANA UANG TERSEBUT DIPULIHKAN?**
Tim Investigasi BahanaMerdeka akan terus menelusuri dokumen dan meminta penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
**TIM INVESTIGASI BAHANAMERDEKA NASIONAL**
0Komentar