.
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**MAKASSAR, BAHANAMERDEKA.COM, 5 NOVEMBER 2026** — Pengelolaan anggaran negara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Tim Investigasi Lembaga Jaringan Anti Korupsi (LSM Jangkar) bersama Media BahanaMerdeka Nasional menyoroti proyek pembangunan Gedung Rehabilitasi Kesehatan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai **Rp1.011.409.070**.

Proyek yang bersumber dari keuangan negara tersebut menjadi perhatian setelah masuk dalam sorotan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, pengawasan teknis, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ketua Umum LSM Jangkar Nasional, Agung Jack yang akrab disapa Bang Jack, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel agar tidak berhenti pada pengawasan administratif semata. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi kerugian negara maupun unsur tindak pidana.

**KONTRAK MILIARAN RUPIAH, TEMUAN BPK JANGAN DIANGGAP SEPELE!**

Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian Tim Investigasi, proyek pembangunan Gedung Rehabilitasi Kesehatan Poltekpel Barombong dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor PL.107/23/12/POLTEKPEL.B/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Selanjutnya, terdapat Adendum I Kontrak Nomor BA.CCO/PL.107/53/4/POLTEKPEL.B/2025 tertanggal 25 September 2025.

Adanya perubahan kontrak melalui adendum semestinya disertai dasar teknis, administrasi, serta pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, ketika proyek tersebut turut menjadi perhatian akibat temuan pemeriksaan BPK, publik berhak mengetahui secara transparan apa substansi temuannya, bagaimana tindak lanjutnya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

**BANG JACK: JANGAN ADA PIHAK YANG KEBAL DARI PEMERIKSAAN!**

Bang Jack menegaskan, penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan kewajiban transparansi, baik pihak pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana.

"Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi catatan di atas kertas tanpa penyelesaian yang jelas. Kami meminta Kejati dan Polda Sulsel melakukan pendalaman secara profesional. Periksa dokumen kontrak, adendum, progres fisik, hasil pekerjaan, pembayaran, serta tindak lanjut rekomendasi BPK. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Bang Jack, Rabu (5/11/2026).

Menurutnya, audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa tebang pilih. Apabila terdapat kekurangan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, kelebihan pembayaran, atau dugaan kerugian negara, seluruhnya harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

**PAYUNG HUKUM: APH DIMINTA TIDAK PASIF**

Sorotan LSM Jangkar tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. **UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara**, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara**, terkait kewajiban pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
3. **UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara**, khususnya ketentuan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
4. **UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan**, sebagai landasan kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. **Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terkait prinsip, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengadaan pemerintah.
6. **UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum.

LSM Jangkar menegaskan bahwa temuan administratif BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan dan unsur pidana, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

**PPK DAN KONTRAKTOR DIMINTA BUKA DATA, JANGAN HINDARI KLARIFIKASI!**

Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka Nasional juga meminta pihak Poltekpel Barombong, khususnya PPK dan pihak kontraktor pelaksana, memberikan penjelasan terbuka mengenai:

- Apa substansi temuan BPK atas proyek tersebut?
- Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak?
- Apa dasar dan pertimbangan diterbitkannya Adendum I?
- Bagaimana hasil pemeriksaan fisik serta pengawasan pekerjaan?
- Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan?

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi menyatakan telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada pihak Poltekpel Barombong. Namun, tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait masih dinantikan.

Tim LSM Jangkar dan Media BahanaMerdeka Nasional menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

**UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!**

LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka Nasional menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai substansi temuan BPK, tindak lanjut rekomendasi, serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.

Publik tidak membutuhkan sekadar janji penyelesaian administrasi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kini pertanyaannya, sejauh mana tanggung jawab PPK dan kontraktor dalam proyek tersebut? Apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti? Dan apakah Kejati serta Polda Sulsel akan melakukan pendalaman atas persoalan ini?

**Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka Nasional akan terus mengawal dan menelusuri persoalan tersebut demi transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.**

**(BIRO MAKASSAR)**