*MAKASSAR, 4 November 2026 BAHANAMERDEKA.COM*— Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Jabu ke Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan resmi dilayangkan pada 27 April 2024, pelapor mengaku masih menantikan kepastian hukum, khususnya terkait keberadaan dan upaya penangkapan ARHAM RAHIM yang menurut keterangan pelapor telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor **LP/B/343/IV/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan**. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP lama dan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP lama.
Bagi H. Jabu, persoalan ini bukan sekadar menunggu perkembangan administrasi penyidikan. Ia menginginkan tindakan nyata dan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan.
**SUDAH DISEBUT DPO, DI MANA LANGKAH PENCARIANNYA?**
Menurut keterangan H. Jabu selaku pelapor, ARHAM RAHIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, hingga rilis ini disampaikan, H. Jabu mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan pencarian maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana perkembangan pencarian tersangka? Apa langkah yang telah dilakukan penyidik setelah status DPO diterbitkan? Apakah terdapat kendala dalam proses pelacakan dan penangkapan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara profesional oleh pihak kepolisian. Status DPO bukan alasan untuk membiarkan pelapor terus berada dalam ketidakpastian tanpa informasi perkembangan penanganan perkara.
Tim Media BahanaMerdeka Nasional menilai penting adanya penjelasan resmi dari penyidik agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
**H. JABU DESAK KAPOLDA SULSEL TURUN TANGAN**
Melalui rilis yang disampaikan kepada Biro Media BahanaMerdeka Nasional, H. Jabu secara terbuka meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkannya.
"Kami berharap Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dapat memberikan atensi terhadap laporan kami. Sejak laporan dibuat pada 27 April 2024, sampai sekarang kami masih menantikan kepastian yang jelas terkait penangkapan tersangka. Kami sebagai pelapor sangat mengharapkan adanya kejelasan dan tindakan nyata dari pihak kepolisian," ungkap H. Jabu.
Ia juga meminta agar pimpinan Polda Sulsel melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta penyidik menyampaikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh.
Menurutnya, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak mendapatkan pelayanan hukum dan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
**KEPASTIAN HUKUM BUKAN SEKADAR JANJI**
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan penting bagi penanganan laporan masyarakat, antara lain:
1. **Pasal 28D ayat (1) UUD 1945**, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
2. **UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia**, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, mengenai tugas kepolisian dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
3. **UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP**, yang berlaku pada saat laporan dibuat, terkait tata cara penyelidikan, penyidikan, dan proses penanganan perkara.
4. **Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana**, terkait tata cara penyidikan dan penanganan perkara pidana.
5. **Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri**, sebagai landasan etik bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, karena laporan dibuat pada April 2024, ketentuan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP lama merupakan rujukan yang relevan terhadap dugaan perbuatan yang dilaporkan. Penerapan hukum materiil selanjutnya harus memperhatikan ketentuan peralihan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
**KAPOLDA SULSEL DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA**
H. Jabu meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap beberapa hal penting:
- Memastikan perkembangan resmi penyidikan perkara Nomor LP/B/343/IV/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
- Memastikan kebenaran status tersangka dan penerbitan DPO atas nama ARHAM RAHIM.
- Meminta penyidik menjelaskan langkah pencarian dan upaya penangkapan yang telah dilakukan.
- Menjelaskan kendala apabila terdapat hambatan dalam proses pencarian tersangka.
- Memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai hak dan ketentuan hukum.
**JANGAN BIARKAN PELAPOR TERUS MENUNGGU TANPA KEJELASAN**
Media BahanaMerdeka Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian pengaduan dan tuntutan kepastian hukum dari pihak pelapor, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Biro Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Dirreskrimum Polda Sulsel, serta penyidik yang menangani laporan tersebut, khususnya terkait status hukum ARHAM RAHIM dan perkembangan upaya pencariannya.
**H. Jabu menantikan tindakan nyata, bukan sekadar janji penanganan. Sebab, bagi masyarakat pencari keadilan, kepastian hukum merupakan hak yang harus dihormati dan dilayani.**
**Sumber rilis: H. Jabu**
*(BIRO MAKASSAR – BAHANAMERDEKA.COM)*
0Komentar