Kendari,Provinsi Sulawesi-Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**BahanaMerdeka.com | KENDARI, SULAWESI TENGGARA** — Sejumlah proyek jalan nasional di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2024 kini menjadi sorotan serius LSM Jangkar. Dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan memunculkan pertanyaan besar terhadap tanggung jawab pengawasan Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tenggara.

Bahkan, Tim Investigasi Jangkar mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau *backing* sehingga pelaksanaan pekerjaan terkesan tidak tersentuh pengawasan secara maksimal.

Sorotan tersebut mengarah pada sejumlah pekerjaan, di antaranya ruas Lelewawo–Porehu, Bangsala–Ponggi, preservasi Lelewawo–Batu Putih, serta Tolala–Lelewawo.

**KETEBALAN LPA DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI**

Berdasarkan informasi dan pantauan awal Tim Investigasi Jangkar, terdapat dugaan ketidaksesuaian ketebalan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A pada sejumlah titik pekerjaan.

Ketebalan yang dipersoalkan disebut hanya sekitar 12 sentimeter, sementara spesifikasi yang dirujuk tim sebesar 15 sentimeter.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pengujian teknis, maka terdapat selisih sekitar 3 sentimeter yang wajib dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya, bagaimana pekerjaan tersebut diawasi? Siapa yang melakukan pengukuran? Apakah hasil pekerjaan sudah diperiksa sesuai spesifikasi sebelum dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran?

Jangkar menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pengukuran independen, pengujian *core drill*, pemeriksaan laboratorium, serta pencocokan dengan dokumen kontrak dan berita acara pekerjaan.

**KEPALA SATKER ML BERULANG KALI DIKONFIRMASI, NAMUN BELUM MEMBERIKAN JAWABAN**

Perhatian Tim Investigasi semakin tertuju kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tenggara berinisial ML.

Tim mengaku telah berulang kali menghubungi ML melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.

Sikap belum adanya respons tersebut menimbulkan pertanyaan serius di kalangan tim investigasi. Apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa dugaan persoalan teknis yang menyangkut anggaran negara belum mendapatkan penjelasan terbuka?

**DUGAAN ADA BACKING, SIAPA YANG BERADA DI BELAKANGNYA?**

LSM Jangkar juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh atau memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga pengawasan terhadap rekanan patut dipertanyakan.

Dugaan adanya *backing* tersebut bukan kesimpulan, melainkan persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan independen.

Jika seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Kepala Satker, PPK, pengawas lapangan, konsultan supervisi, maupun pihak rekanan perlu membuka data teknis dan dokumen pertanggungjawaban.

Jangan sampai uang negara dibayarkan untuk pekerjaan yang secara kualitas maupun volumenya tidak sesuai dengan kontrak.

**JANGKAR DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH**

LSM Jangkar mendesak APIP, auditor berwenang, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap paket pekerjaan yang dipersoalkan.

Pemeriksaan harus mencakup:

1. Pengukuran ulang ketebalan LPA melalui *core drill*.
2. Pengujian mutu material di laboratorium independen.
3. Pemeriksaan kontrak, HPS/RAB, spesifikasi teknis, dan adendum.
4. Pemeriksaan dokumen pengendalian mutu (QC), JMF, serta hasil pengujian material.
5. Pemeriksaan *delivery ticket*, laporan kemajuan, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
6. Pencocokan volume riil dengan volume yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
7. Penelusuran tanggung jawab masing-masing pejabat dan pihak rekanan.

Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi kerugian keuangan negara, pihak berwenang harus menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

**JANGAN BIARKAN UANG NEGARA MENJADI KORBAN**

Tim Investigasi Jangkar menegaskan, proyek jalan nasional bukan milik pribadi pejabat ataupun rekanan. Anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Kepala Satker ML diminta tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan. Begitu pula Kepala Balai, PPK, konsultan pengawas, dan rekanan harus bersikap terbuka terhadap pemeriksaan.

Publik tidak membutuhkan sekadar laporan pekerjaan selesai di atas kertas. Publik membutuhkan jalan yang benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata.

**ADA APA DENGAN PENGAWASAN PROYEK JALAN NASIONAL DI SULTRA? SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB JIKA DUGAAN KEKURANGAN VOLUME DAN MUTU TERSEBUT TERBUKTI?**

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Satker ML, Kepala Balai, PPK, konsultan pengawas, serta seluruh rekanan terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*(TIM INVESTIGASI BAHANAMERDEKA.COM – LSM JANGKAR)*