**Leasing Undang Media BahanaMerdeka Nasional Turun Langsung Investigasi, Transparansi Status Kendaraan Dipertanyakan**
**MAKASSAR, BAHANAMERDEKA.COM** — Dugaan penguasaan kendaraan yang berstatus objek Jaminan Fidusia menyeret nama oknum di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penguasaan kendaraan tanpa kejelasan dasar hukum, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda dari dokumen resmi, hingga dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta agar kendaraan dapat dikembalikan.
Persoalan ini semakin serius setelah pihak perusahaan pembiayaan (leasing) secara langsung mengundang awak Media BahanaMerdeka Nasional untuk ikut menyaksikan, menelusuri, dan melakukan investigasi lapangan terkait keberadaan serta status penguasaan kendaraan tersebut.
Undangan itu menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan secara langsung, bukan sekadar mengandalkan informasi sepihak. Tim media bersama pihak leasing kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi kantor BNNP Sulsel untuk meminta konfirmasi serta memastikan dasar hukum penguasaan kendaraan.
**OBJEK FIDUSIA TERDAFTAR, MENGAPA PENGUASAANNYA BELUM JELAS?**
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pihak pembiayaan, kendaraan tersebut tercatat dalam Perjanjian Kredit Nomor 5862400925 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00416970.AH.05.01 Tahun 2024.
Pihak leasing menyampaikan bahwa debitur telah mengalami tunggakan angsuran sejak 11 November 2024.
Namun, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya menyangkut kewajiban pembayaran debitur. Pertanyaan mendasarnya adalah: atas dasar hukum apa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, dan apakah terdapat dokumen resmi yang mendasari tindakan tersebut?
Dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 20, jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
Sementara Pasal 29 mengatur tata cara eksekusi apabila debitur cidera janji. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan.
Dengan demikian, status fidusia tidak boleh diabaikan, tetapi hak kreditur juga tidak membenarkan tindakan penarikan paksa yang bertentangan dengan hukum.
**PLAT DD 8133 OG, SEMENTARA DOKUMEN MENUNJUKKAN DW 8712 DB**
Temuan lain yang menjadi perhatian tim investigasi adalah perbedaan identitas nomor kendaraan.
Mobil Grand Max tersebut disebut ditemukan menggunakan TNKB DD 8133 OG, sedangkan dokumen kendaraan yang diperlihatkan menunjukkan nomor DW 8712 DB.
Perbedaan ini harus dijelaskan secara terbuka. Apakah kendaraan tersebut telah mengalami perubahan registrasi secara resmi, menggunakan nomor sementara yang sah, atau justru terdapat dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan?
Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penggunaan TNKB yang ditetapkan Polri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau tanda identitas kendaraan, aparat berwenang perlu menguji unsur pidananya berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
**DUGAAN PERMINTAAN UANG Rp80 JUTA: SIAPA YANG MEMINTA DAN ATAS DASAR APA?**
Hal yang tidak kalah serius adalah informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta sebagai syarat agar kendaraan dapat dikembalikan.
Informasi ini harus diuji dan diklarifikasi secara menyeluruh.
Siapa yang meminta uang tersebut? Apakah permintaan itu disampaikan secara resmi, siapa penerimanya, dan apa dasar hukum penetapan nominal tersebut?
Jika benar terdapat pemaksaan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana pemerasan dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, aparat penegak hukum juga perlu menilai kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada bukti, identitas pihak yang terlibat, serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Dugaan permintaan uang Rp80 juta tidak boleh dianggap sebagai fakta pidana sebelum dilakukan pemeriksaan.
**DISEBUT BARANG BUKTI NARKOTIKA, MANA SURAT PENYITAANNYA?**
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara narkotika dan pengendara atau pemiliknya disebut-sebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jika benar kendaraan tersebut merupakan barang bukti perkara narkotika, BNNP Sulsel perlu menjelaskan secara terbuka:
1. Apakah terdapat surat perintah penyitaan yang sah?
2. Siapa penyidik yang melakukan penyitaan?
3. Apakah terdapat berita acara penyitaan dan daftar inventaris barang bukti?
4. Di mana kendaraan tersebut disimpan dan siapa penanggung jawabnya?
5. Apakah kendaraan pernah mendapatkan penetapan pengadilan terkait penyitaan atau penggunaannya?
Ketentuan penyitaan dalam Pasal 38 KUHAP pada prinsipnya mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang dan harus diikuti prosedur persetujuan pengadilan.
Ketentuan mengenai pengelolaan benda sitaan juga harus diperhatikan. Apabila kendaraan telah resmi menjadi barang sitaan negara, penyimpanan dan pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai RUPBASAN.
Karena itu, apabila kendaraan benar merupakan barang bukti, status dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi di luar kewenangan.
**MEDIA DAN LEASING DATANG UNTUK KONFIRMASI, MALAH DIMINTA PULANG**
Dalam rangka memperoleh klarifikasi, tim investigasi Media BahanaMerdeka Nasional bersama pihak leasing mendatangi kantor BNNP Sulawesi Selatan di Jalan Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya terdapat komunikasi melalui telepon dengan Fikri, yang disebut sebagai ajudan Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H., terkait rencana koordinasi dan konfirmasi keberadaan kendaraan.
Namun, setibanya di lokasi, tim mengaku mendapat respons kurang bersahabat dari dua petugas yang sedang piket.
Menurut keterangan tim, salah seorang petugas menyampaikan dengan nada tinggi:
"Pulang saja, ini perintah dari pimpinan! Nanti hari Senin baru ke sini!"
Ketika tim menjelaskan bahwa kedatangan mereka berdasarkan komunikasi sebelumnya dengan Fikri, petugas tersebut disebut menjawab:
"Saya tidak ada urusan dengan ajudan atas nama Fikri!"
Peristiwa ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi dan koordinasi di lingkungan institusi negara.
Media datang bukan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun mengganggu tugas kedinasan, melainkan meminta penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan hukum kreditur, debitur, dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penolakan menerima kedatangan atau penundaan pertemuan tidak otomatis merupakan tindak pidana menghalangi kerja pers. Unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta bukti perbuatannya tetap harus dibuktikan.
**DESAKAN: KEPALA BNN RI DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN**
Atas rangkaian informasi dan temuan awal tersebut, Media BahanaMerdeka Nasional mendorong:
1. Kepala BNN RI dan Inspektorat Utama BNN melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan oleh personel BNNP Sulsel.
2. Kepala BNNP Sulsel memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum kendaraan Grand Max, dasar penguasaan, surat penyitaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.
3. Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti apabila terdapat bukti permulaan mengenai dugaan pemalsuan TNKB, pemerasan, atau tindak pidana lainnya.
4. Pihak leasing membuka dokumen pendukung yang relevan mengenai status jaminan fidusia dan kronologi penguasaan kendaraan.
5. Seluruh pihak terkait menghindari intimidasi, tekanan, maupun tindakan di luar prosedur hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut.
**PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN**
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: jika kendaraan merupakan objek jaminan fidusia, bagaimana proses penguasaannya? Jika benar barang bukti narkotika, mana dokumen penyitaan dan siapa penanggung jawabnya? Jika ada permintaan Rp80 juta, siapa yang meminta dan apa dasar hukumnya? Lalu, mengapa terdapat perbedaan nomor polisi pada kendaraan dan dokumen yang diperlihatkan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi BNN, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak BNNP Sulsel mengenai dugaan permintaan uang Rp80 juta, perbedaan TNKB, maupun dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut.
Media BahanaMerdeka Nasional tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, pihak ajudan Fikri, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
**Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap lembaga negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat.**
*(Tim Investigasi Biro Makassar / AS)*
0Komentar