Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**MAKASSAR, BahanaMerdeka.com** — Anggaran fantastis hampir Rp98 miliar untuk pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (ESBD) di RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Tahun Anggaran 2025 kini menjadi perhatian serius Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.

Nilai pengadaan sebesar **Rp97.999.520.000** bukan angka kecil. Penggunaan uang negara dalam jumlah sebesar itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran kepada penyedia.

Tim Investigasi mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan yang perlu diperiksa lebih mendalam.

Sorotan utama diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wijaya, serta Pengguna Anggaran (PA). Keduanya dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan, termasuk dasar penerapan metode sayembara/kontes.

**JANGAN HANYA HABISKAN ANGGARAN, TUNJUKKAN PERTANGGUNGJAWABANNYA!**

Tim Investigasi menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dibuka dan diuji, di antaranya:

1. Apa dasar hukum dan pertimbangan penggunaan metode sayembara/kontes dalam pengadaan tersebut?
2. Bagaimana proses penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
3. Apakah evaluasi peserta dan penetapan pemenang telah dilakukan secara transparan?
4. Siapa penyedia yang ditetapkan dan bagaimana proses pemeriksaan kewajaran harga?
5. Apakah barang yang diadakan telah sesuai spesifikasi, diterima secara lengkap, dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan?
6. Bagaimana realisasi pembayaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

Ironisnya, berdasarkan keterangan Tim Investigasi, upaya konfirmasi kepada PPK Adi Wijaya telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan agar pihak rumah sakit tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan.

"Jangan sampai anggaran hampir Rp98 miliar hanya menjadi angka dalam dokumen pengadaan. Publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kualitas barangnya, serta apakah seluruh pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang direalisasikan," tegas Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.

**KEJATI DAN POLDA SULSEL DIMINTA TIDAK MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR**

Atas persoalan ini, Tim Investigasi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan melakukan penelaahan terhadap dokumen pengadaan tersebut.

Apabila ditemukan informasi awal dan bukti yang cukup mengenai indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Jangkar juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi turut mencermati kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, proses serah terima barang, serta pertanggungjawaban pembayaran.

Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Prinsip pengadaan harus menjunjung transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jika seluruh proses sudah benar, silakan buka dan jelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang berlindung di balik jabatan. Uang negara wajib dipertanggungjawabkan," tegas Jangkar.

**HINGGA KAPAN PUBLIK HARUS MENUNGGU JAWABAN?**

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Adi Wijaya belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan Tim Investigasi. Pengguna Anggaran (PA) maupun manajemen RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab.

BahanaMerdeka.com bersama Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Perlu ditegaskan, sorotan dan pertanyaan investigasi ini bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.

**Hampir Rp98 miliar bukan uang kecil. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan uang rakyat.**

*(Tim Koalisi LSM–Tim Investigasi BahanaMerdeka Makassar)*