MANAGER TOKO 
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
*MAKASSAR, BAHANAMERDEKA.COM* — Penanganan keluhan konsumen berinisial AS terhadap pelayanan Toko Bintang Servis di Jalan Sunu, Makassar, kembali menjadi sorotan Koalisi Tim Investigasi Media Online. Meski Manager Toko Bintang, Fadil, telah mengakui adanya kesalahan karyawan dan meminta maaf, penyelesaian konkret atas keluhan tersebut masih dipertanyakan.

Persoalannya, AS sebelumnya telah memenuhi undangan langsung pihak manajemen pada Selasa, 3 November 2026, pukul 16.26.37 WITA, dengan didampingi seorang pimpinan media. Dalam pertemuan itu, Fadil mengakui keluhan AS dan menyatakan:

*"Saya akui benar keluhan AS. Mohon maaf, karyawan saya yang salah."*

Namun, setelah pertemuan tersebut, pihak manajemen kembali meminta AS menentukan waktu untuk datang ke toko guna melakukan pemeriksaan dan perbaikan baterai serta penutup belakang HP (*backdoor*).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: **Mengapa ketika AS sudah datang memenuhi undangan pada 3 November, keluhan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan solusi konkret? Mengapa konsumen kembali diminta datang untuk kedua kalinya?**

**MANAGER AKUI KESALAHAN, TETAPI PENYELESAIAN MASIH MENUNGGU**

Dalam pesan tertulis terbaru kepada AS, Manager Toko Bintang menyampaikan:

*"Iyeee, izin Pak, saya mewakili tim toko mohon maaf terkait kendala yang terjadi. Mengenai kendala yang terjadi di HP ta, kami pastikan tidak lepas tanggung jawab, khususnya untuk kendala baterai (ter-cover garansi) dan kondisi backdoor yang pemasangannya kurang baik.*

*Tabe Pak, nanti bisa kita infokan kapan ada waktu untuk datang ke toko untuk melakukan pengecekan dan perbaikan terkait kendala baterai dan backdoor tersebut."*

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak manajemen telah mengakui adanya persoalan pada baterai dan pemasangan penutup belakang HP.

Namun, pengakuan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jangan sampai konsumen harus berulang kali datang dan mengeluarkan waktu serta tenaga hanya untuk memperoleh hak atas layanan yang telah dibayarnya.

**DUA ORANG DIDUGA ANGGOTA POLISI HADIR, APAKAH ATAS PERMINTAAN PIHAK TOKO?**

Hal lain yang masih menjadi tanda tanya adalah kehadiran dua orang yang diduga anggota kepolisian ketika AS memenuhi undangan manajemen pada 3 November 2026.

AS bersama pendampingnya menduga kehadiran kedua orang tersebut berkaitan dengan permintaan pihak toko untuk pengamanan pertemuan.

Pertanyaan ini perlu dijelaskan secara terbuka: apakah kehadiran mereka memang atas permintaan pihak Toko Bintang? Apa tujuan dan kapasitas kehadiran mereka dalam pertemuan yang sejatinya hanya membahas keluhan pelayanan konsumen?

AS menegaskan bahwa kedatangannya bersama pendamping bukan untuk mencari keributan, melainkan memenuhi undangan resmi pihak toko demi mendapatkan penyelesaian.

"Kami datang karena diundang pihak toko. Kami bukan teroris dan bukan datang untuk mencari ribut. Kami hanya ingin meminta penjelasan dan mencari solusi atas keluhan konsumen," ungkap AS.

Koalisi Media Online menegaskan, persoalan pelayanan konsumen semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi profesional dan kekeluargaan. Jangan sampai kehadiran aparat justru menimbulkan kesan yang berbeda atau membuat konsumen merasa tidak nyaman.

**UU PERLINDUNGAN KONSUMEN JANGAN DIABAIKAN**

Persoalan ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain:

1. **Pasal 4 huruf c:** Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
2. **Pasal 7 huruf b:** Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.
3. **Pasal 7 huruf f:** Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
4. **Pasal 19:** Mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
5. **Pasal 26:** Pelaku usaha wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan.

Dengan demikian, garansi satu tahun yang diberikan kepada AS bukan sekadar janji saat transaksi. Pihak toko wajib menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan garansi dan kesepakatan dengan konsumen.

**KOALISI MEDIA ONLINE MINTA PENYELESAIAN, BUKAN SEKADAR PERMINTAAN MAAF**

Koalisi Tim Investigasi Media Online meminta Manager Fadil dan pemilik Toko Bintang segera menuntaskan persoalan tersebut melalui:

- Pemeriksaan menyeluruh terhadap baterai HP Oppo A9 2020 milik AS.
- Perbaikan atau penggantian baterai sesuai ketentuan garansi apabila terbukti bermasalah.
- Pembenahan pemasangan *backdoor* agar terpasang dengan baik dan semestinya.
- Penjelasan mengenai kehadiran dua orang yang diduga anggota kepolisian dalam pertemuan sebelumnya.

Koalisi menilai pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari manajemen patut diapresiasi. Namun, tanggung jawab tidak cukup berhenti pada pesan WhatsApp maupun janji perbaikan.

**SUDAH DATANG MEMENUHI UNDANGAN, MENGAPA HARUS DIMINTA DATANG LAGI?**

Inilah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Manager Toko Bintang.

Media bukan mencari permusuhan dengan pelaku usaha. Sebaliknya, kontrol sosial dilakukan agar pelayanan kepada konsumen berjalan baik dan hak masyarakat tidak diabaikan.

Koalisi Tim Investigasi Media Online akan terus mengawal penyelesaian keluhan AS hingga benar-benar tuntas.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Manager Fadil serta pemilik Toko Bintang Servis Jalan Sunu.

**Jangan hanya mengakui kesalahan dan meminta maaf. Buktikan tanggung jawab melalui penyelesaian nyata terhadap hak konsumen!**

*(Tim Investigasi Biro Makassar)*