**MAKASSAR, BAHANAMERDEKA.COM** — Kekecewaan konsumen berinisial AS terhadap pelayanan Toko Bintang Servis di Jalan Sunu, Makassar, kembali menjadi sorotan Koalisi Tim Investigasi Media Online. AS mengaku menyesal telah mengganti baterai HP Oppo A9 2020 di toko tersebut lantaran biaya yang dikeluarkan dinilai mahal, sementara setelah penggantian masih muncul persoalan pada baterai dan pemasangan penutup belakang (*backdoor*).
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut harga jasa servis, melainkan juga kualitas pekerjaan, tanggung jawab pelayanan, serta hak konsumen yang harus dihormati.
AS mempertanyakan, mengapa setelah membayar biaya penggantian baterai, dirinya justru harus kembali menghadapi kendala dan mengeluarkan waktu untuk meminta penyelesaian?
Padahal, konsumen tentu berharap barang yang telah diperbaiki dapat kembali berfungsi dengan baik sesuai kesepakatan dan jaminan garansi yang diberikan.
**MANAGER FADIL AKUI KESALAHAN KARYAWAN**
Sebelumnya, AS telah memenuhi undangan langsung pihak manajemen Toko Bintang pada Selasa, 3 November 2026, pukul 16.26.37 WITA, dengan didampingi pimpinan media.
Dalam pertemuan tersebut, Manager Toko Bintang bernama Fadil mengakui adanya kesalahan karyawan dan menyampaikan permohonan maaf.
"Saya akui benar keluhan AS. Mohon maaf, karyawan saya yang salah," demikian pernyataan Fadil sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pengakuan ini patut menjadi perhatian manajemen. Sebab, ketika kesalahan pelayanan telah diakui, konsumen tentu berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar permintaan maaf.
**SUDAH MEMENUHI UNDANGAN, KOK KONSUMEN DIMINTA DATANG LAGI?**
Dalam komunikasi WhatsApp berikutnya, pihak manajemen kembali meminta AS menentukan waktu untuk datang ke toko guna melakukan pemeriksaan dan perbaikan baterai serta *backdoor*.
Manager Fadil menyampaikan:
"Iyeee, izin Pak, saya mewakili tim toko mohon maaf terkait kendala yang terjadi. Mengenai kendala yang terjadi di HP ta, kami pastikan tidak lepas tanggung jawab, khususnya untuk kendala baterai (ter-cover garansi) dan kondisi backdoor yang pemasangannya kurang baik.
Tabe Pak, nanti bisa kita infokan kapan ada waktu untuk datang ke toko untuk melakukan pengecekan dan perbaikan terkait kendala baterai dan backdoor tersebut."
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya komitmen manajemen untuk bertanggung jawab. Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa ketika AS sudah memenuhi undangan pada 3 November, pemeriksaan dan penyelesaian tidak langsung dilakukan secara menyeluruh?
Mengapa konsumen harus kembali meluangkan waktu untuk datang, sementara persoalan tersebut berawal dari layanan servis yang telah dibayarnya?
**BIAYA MAHAL HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PELAYANAN**
AS berharap setiap biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa servis sebanding dengan kualitas pekerjaan dan tanggung jawab setelah transaksi.
Konsumen tidak semestinya dibebani ketidakpastian ketika terjadi persoalan pada barang yang baru saja diperbaiki.
Dalam konteks ini, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting.
- Pasal 4 huruf c mengatur hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Pasal 7 huruf b mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.
- Pasal 7 huruf f mengatur kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
- Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
Artinya, jaminan garansi yang telah diberikan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
**KEHADIRAN DUA ORANG YANG DIDUGA ANGGOTA POLISI JUGA DIPERTANYAKAN**
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kehadiran dua orang yang diduga anggota kepolisian ketika AS memenuhi undangan manajemen.
AS bersama pendampingnya mempertanyakan alasan dan kapasitas kehadiran kedua orang tersebut dalam pertemuan yang bertujuan membahas keluhan pelayanan konsumen.
Apakah kehadiran mereka atas permintaan pihak toko? Untuk kepentingan apa mereka hadir?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru.
AS menegaskan bahwa kedatangannya bersama pendamping bukan untuk mencari keributan, melainkan memenuhi undangan resmi manajemen dan meminta penyelesaian secara baik-baik.
**KOALISI TIM INVESTIGASI: JANGAN BERHENTI PADA PERMINTAAN MAAF**
Koalisi Tim Investigasi Media Online meminta Manager Fadil dan pemilik Toko Bintang Servis segera memberikan penyelesaian konkret terhadap keluhan AS.
Ada beberapa hal yang perlu dituntaskan:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap baterai HP Oppo A9 2020.
2. Perbaikan atau penggantian baterai sesuai ketentuan garansi apabila terbukti bermasalah.
3. Pembenahan pemasangan *backdoor* yang sebelumnya diakui kurang baik.
4. Penjelasan transparan mengenai biaya servis dan jaminan garansi.
5. Penjelasan mengenai kehadiran dua orang yang diduga anggota kepolisian dalam pertemuan sebelumnya.
Koalisi menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan langkah awal yang baik. Namun, kepuasan konsumen baru dapat dipulihkan apabila persoalan benar-benar diselesaikan.
**REDaksi BUKA RUANG KLARIFIKASI**
Media BahanaMerdeka Nasional tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Manager Fadil maupun pemilik Toko Bintang Servis Jalan Sunu.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.
AS berharap tidak perlu lagi berulang kali datang hanya untuk memperoleh hak pelayanan yang semestinya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
**JANGAN SAMPAI KONSUMEN MENYESAL MEMBAYAR MAHAL, TETAPI HARUS BERJUANG SENDIRI MENDAPATKAN KUALITAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAYANAN!**
*(Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional – Biro Makassar)*
0Komentar