Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**MAKASSAR, BAHANAMERDEKA.COM** — Dugaan ketidakberesan penyaluran bantuan beras pemerintah sebanyak 30 kilogram di Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menuai sorotan serius Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional.

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengadu kepada Tim Investigasi pada Rabu (4/11/2026). Warga tersebut mengaku terdaftar sebagai penerima bantuan melalui program PKH dan telah memiliki kartu pengambilan beras. Namun, menurut pengakuannya, hak bantuan beras sebanyak 30 kilogram yang seharusnya diterima justru tidak diberikan.

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika nama warga sudah tercatat sebagai penerima dan kartu pengambilan telah dimiliki, atas dasar apa bantuan tersebut tidak diserahkan kepada yang bersangkutan?

**DUGAAN PENGARUH DALAM STRUKTUR RT/RW IKUT DIPERTANYAKAN**

Selain persoalan bantuan beras, sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam urusan pemerintahan lingkungan, termasuk pengaturan terhadap ketua RT dan RW, bahkan terhadap mereka yang telah terpilih untuk menjabat.

Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi, sumber menyebut sejumlah lingkungan, antara lain RW 3/RT 3, RW 2/RT A, RW 1, dan RW 4/RT 2. Sumber juga menyampaikan dugaan adanya hubungan keluarga antara sejumlah pihak yang disebut dalam konteks pemilihan maupun pelaksanaan jabatan lingkungan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tim Investigasi tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan atau pengangkatan pengurus RT/RW. Namun, apabila benar terdapat intervensi atau pengaturan di luar mekanisme yang berlaku, pemerintah kecamatan dan kelurahan wajib memberikan penjelasan secara terbuka.

Jabatan RT dan RW merupakan bagian dari tata kelola pelayanan masyarakat. Karena itu, proses pemilihan, penetapan, dan pelaksanaan tugasnya harus berjalan sesuai ketentuan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun hubungan kekerabatan.

**WARGA PUNYA HAK, BUKAN SEKADAR TERCANTUM DALAM DAFTAR**

Tim Investigasi menilai pengaduan mengenai bantuan beras 30 kilogram ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai warga yang sudah terdaftar dan memiliki bukti atau kartu pengambilan justru tidak memperoleh bantuan yang menjadi haknya.

Pemerintah harus memastikan:
1. Apakah nama warga pengadu benar tercantum dalam daftar penerima bantuan?
2. Apakah bantuan beras 30 kilogram untuk nama tersebut telah disalurkan?
3. Siapa pihak yang menerima atau menandatangani bukti pengambilan?
4. Apabila bantuan tidak diberikan, apa alasan dan siapa yang bertanggung jawab?
5. Apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa?

Jika bantuan telah tercatat disalurkan, tetapi penerima yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerimanya, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen distribusi, tanda terima, keterangan petugas, serta pemeriksaan langsung kepada warga penerima.

**WALI KOTA MAKASSAR DAN CAMAT BONTOALA DIMINTA TURUN TANGAN**

Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional mendesak Wali Kota Makassar agar memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan beras di Kelurahan Malimongan Baru.

Camat Bontoala dan Lurah Malimongan Baru juga diminta memberikan penjelasan mengenai:
- Mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan beras.
- Validitas daftar penerima dan kartu pengambilan.
- Bukti penyerahan bantuan kepada masing-masing penerima.
- Penanganan pengaduan warga yang merasa tidak memperoleh haknya.
- Mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus RT/RW serta dugaan intervensi yang disampaikan sumber.

Jangan sampai masyarakat kecil hanya diminta bersabar ketika hak bantuannya dipertanyakan, sementara administrasi penyaluran tidak diperiksa secara transparan.

**LANDASAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH**

Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

1. **UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan sesuai standar, transparan, adil, dan bertanggung jawab.
2. **UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan**, yang mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik serta melarang penyalahgunaan wewenang.
3. **UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin**, yang menjadi landasan penyelenggaraan penanganan fakir miskin, termasuk pemenuhan hak masyarakat sasaran.
4. **UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**, sebagaimana telah diubah, terkait tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. **Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai**, sebagai salah satu kerangka pengaturan penyaluran bantuan sosial, sepanjang sesuai dengan skema bantuan yang sedang diperiksa.

Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya.

**TIM INVESTIGASI MENUNGGU KLARIFIKASI**

Tim Investigasi menegaskan bahwa pengaduan warga ini merupakan informasi awal yang harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan penyimpangan ataupun tindak pidana.

Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang seluas-luasnya kepada Lurah Malimongan Baru, Camat Bontoala, Wali Kota Makassar, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Pertanyaan publik yang harus dijawab sederhana: **apabila warga sudah terdaftar sebagai penerima dan memiliki kartu pengambilan, mengapa bantuan beras 30 kilogram yang dipersoalkan itu tidak diterima?**

Jangan biarkan pengaduan masyarakat menggantung tanpa kepastian. Bantuan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan hanya tercatat dalam administrasi.

**(TIM INVESTIGASI BIRO MAKASSAR)**
**BAHANAMERDEKA.COM**