**BAHANA MERDEKA NASIONAL | LUWU–MAKASSAR, SULAWESI SELATAN**
Aduan serius terkait sengketa lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan, segera turun tangan dan mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
Melalui aduan yang disampaikan kepada Media Bahana Merdeka Nasional, pihak ahli waris mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disengketakan, termasuk keberadaan dan keabsahan dokumen Kontrak Karya Tahun 1998 beserta seluruh adendumnya.
**SP2HP SUDAH TERBIT, JANGAN BERHENTI PADA FORMALITAS!**
Berdasarkan dokumen yang diterima, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor BI/2476.A/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 30 Oktober 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terbitnya SP2HP tentu menjadi perkembangan prosedural yang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana penyelidikan tersebut mampu membongkar akar persoalan sengketa lahan yang dipersoalkan ahli waris?
Rahmat, salah satu ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi, menegaskan bahwa pihaknya berharap penyidik tidak hanya memeriksa peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan dasar penguasaan tanah.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Kontrak Karya 1998. Dokumen tersebut diminta untuk diperiksa secara menyeluruh, termasuk batas wilayah kontrak, isi perjanjian, pihak-pihak yang terlibat, serta adendum yang diterbitkan.
**ADA APA DI BALIK KONTRAK KARYA 1998?**
Tim Media Bahana Merdeka Nasional menilai, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai sengketa terus berlarut-larut sementara kejelasan mengenai dasar penguasaan lahan belum terungkap secara transparan.
Polda Sulsel perlu memastikan apakah bidang tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga tersebut benar-benar masuk dalam wilayah Kontrak Karya 1998, bagaimana dasar pemanfaatannya, serta apakah seluruh dokumen pertanahan dan perizinan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perlu ditegaskan, keberadaan Kontrak Karya tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan pihak lain. Demikian pula klaim ahli waris harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang sah.
Karena itu, pemeriksaan dokumen secara objektif menjadi sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun riwayat penguasaan tanah.
**APH DIMINTA CEPAT TURUN TANGAN**
Media Bahana Merdeka Nasional mendesak Polda Sulsel dan instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Menelusuri riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang disengketakan.
2. Memeriksa Kontrak Karya 1998 beserta seluruh adendumnya.
3. Memverifikasi batas wilayah kontrak dengan objek tanah yang diklaim ahli waris.
4. Memeriksa dokumen pertanahan, perizinan, serta dasar pemanfaatan lahan.
5. Meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
6. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai persoalan yang berlarut-larut ini semakin memperlebar konflik di tengah masyarakat. Aparat harus hadir untuk memastikan kepastian hukum, mencegah potensi gesekan, serta memberikan perlindungan yang adil kepada semua pihak.
**REDaksi BAHANA MERDEKA NASIONAL BUKA RUANG KLARIFIKASI**
Media Bahana Merdeka Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan dan dokumen yang disampaikan pihak ahli waris. Seluruh dugaan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA), Polda Sulsel, BPN, serta instansi terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
**Kini publik menunggu langkah nyata APH. Jangan biarkan sengketa lahan ini terus menyisakan tanda tanya. Bongkar riwayat dokumennya, periksa dasar hukumnya, dan berikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.**
**Tim Investigasi Media Bahana Merdeka Nasional**
(Redaksi)
0Komentar