Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BahanaMerdeka.com | LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Persoalan ini melibatkan Bunga/Rasmi, yang mengaku memiliki dokumen pertanahan, dengan Sahabuddin, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SDN Tondo Tangnga.

Tim investigasi secara tegas meminta Camat Larompong, Masdin Samad, agar tidak berhenti pada anjuran menempuh jalur hukum. Pemerintah kecamatan diharapkan terlebih dahulu mengupayakan mediasi secara serius, mempertemukan kedua belah pihak, serta mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

CAMAT DIMINTA JANGAN SEKADAR MENYURUH KE PENGADILAN

Bunga/Rasmi mengaku memiliki dokumen pertanahan berupa surat ukur tertanggal 27 Mei 2010, Nomor 137/Larompong/2010, dengan luas objek tanah 373 meter persegi.

Sementara itu, Sahabuddin mengklaim tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Namun, berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim, dokumen yang dapat digunakan untuk memverifikasi klaim warisan tersebut belum diperlihatkan kepada tim investigasi.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Larompong, Masdin Samad, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah kecamatan terbatas pada mediasi.

“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, bisa meminta pengantar untuk melanjutkan ke pengadilan. Kewenangan kami sebatas mediator/mediasi,” demikian penjelasannya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tim investigasi. Jika pemerintah kecamatan memiliki ruang untuk memfasilitasi mediasi, mengapa upaya mempertemukan kedua belah pihak dan memeriksa dasar persoalan tidak terlebih dahulu dimaksimalkan demi mencari penyelesaian yang adil?

Tim menegaskan, mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan untuk mempertemukan klaim, memeriksa dokumen, dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Apalagi, apabila benar pemerintah kecamatan memiliki informasi mengenai riwayat tanah tersebut, informasi itu seharusnya disampaikan secara objektif dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan menjadi dasar untuk membenarkan salah satu pihak tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Tim juga meminta Camat Larompong menjelaskan apakah pihak kecamatan telah melakukan penelusuran administrasi pertanahan sebelumnya dan apakah informasi tersebut dapat menjadi bahan dalam proses mediasi.

SERTIFIKAT HARUS DIPERIKSA, KLAIM WARISAN JUGA WAJIB DIBUKTIKAN

Dalam sengketa ini, keberadaan dokumen pertanahan yang diklaim Bunga/Rasmi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diminta melakukan pemeriksaan terhadap status sertifikat, buku tanah, surat ukur, riwayat kepemilikan, serta batas fisik objek yang disengketakan.

Di sisi lain, klaim Sahabuddin bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga juga harus diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayat kepemilikan yang sah.

Tim investigasi menegaskan, tidak ada pihak yang seharusnya dianggap benar hanya berdasarkan pengakuan sepihak. Dokumen pertanahan harus diuji, klaim warisan harus dibuktikan, dan penyelesaian harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

PEMERINTAH KECAMATAN HARUS NETRAL, JANGAN BIARKAN SENGKETA BERLARUT

Tim turut menyoroti informasi mengenai keterangan seorang pegawai kecamatan yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan nenek Sahabuddin.

Keterangan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah kecamatan telah membenarkan klaim salah satu pihak sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Camat Larompong diminta memastikan aparatur di wilayahnya menjaga netralitas, tidak mengeluarkan pernyataan yang melampaui dasar administrasi yang tersedia, serta memberikan ruang yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti.

Tim menilai, pemerintah kecamatan seharusnya mengambil langkah yang terukur dengan mengundang kedua pihak, meminta dokumen pendukung, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, dan menuangkan hasil mediasi secara tertulis.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, kedua pihak tetap memiliki hak menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jangan sampai anjuran menempuh jalur hukum menjadi alasan untuk tidak mengoptimalkan upaya mediasi yang masih memungkinkan dilakukan.

APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN

Tim Investigasi BahanaMerdeka Nasional meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan ini apabila ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Inspektorat Kabupaten Luwu juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kewajiban jabatan aparatur pemerintah.

Status Sahabuddin sebagai ASN dan guru tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Tim menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperoleh kepastian mengenai status tanah, menghindari konflik yang berkepanjangan, serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.

TIGA TUNTUTAN TIM INVESTIGASI

Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Camat Larompong diminta mengupayakan mediasi secara serius, mempertemukan kedua belah pihak, dan menjelaskan dasar administrasi yang diketahui pemerintah kecamatan terkait objek sengketa.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diminta memverifikasi status dokumen pertanahan, riwayat kepemilikan, serta batas objek tanah berdasarkan data resmi.
3. Aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Luwu diminta menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti awal pelanggaran hukum atau administrasi.

Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bunga/Rasmi, Sahabuddin, Camat Larompong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, serta pihak terkait lainnya.

Jangan biarkan sengketa tanah berlarut-larut hanya karena masing-masing pihak bertahan pada klaimnya. Pemerintah kecamatan harus hadir sebagai fasilitator yang netral, BPN memberikan kejelasan berdasarkan data resmi, dan seluruh pihak wajib menghormati proses hukum.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dengan menyuruh masyarakat berperkara. Upaya mempertemukan, mendengarkan, memeriksa bukti, dan memfasilitasi penyelesaian yang adil juga merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat.

TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL