Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU, SULAWESI SELATAN — Tim media BahanaMerdeka melalui Kabiro Luwu (Belopa) menyoroti persoalan sengketa lahan di area PT Masmindo, tepatnya di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Persoalan tersebut mencuat setelah terjadi aksi pemalangan pada 11 Oktober 2026, sebagai bentuk protes terkait sengketa kepemilikan lahan yang disebut telah dibawa ke Komisi III DPR RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pedrik Kalembang mendesak pihak PT Masmindo agar melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dipersengketakan, termasuk lahan kuburan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Pedrik menduga terdapat lahan yang telah diperjualbelikan oleh pihak yang menurutnya bukan pemilik sah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, serta pengukuran dan verifikasi batas tanah oleh pihak berwenang.

Komisi III DPR RI Diharapkan Menindaklanjuti

Persoalan ini menjadi perhatian karena sengketa lahan disebut masih dalam penanganan Komisi III DPR RI. Tim BahanaMerdeka menilai, diperlukan kejelasan mengenai status penanganan pengaduan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun memperpanjang konflik antara pihak-pihak yang bersengketa.

PT Masmindo didorong memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan yang dipersoalkan, mekanisme verifikasi kepemilikan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila terdapat dugaan transaksi atas tanah tanpa hak, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti autentik dan keterangan para pihak, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Penegakan Hukum Jangan Abaikan Hak Masyarakat

Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hak masyarakat atas tanah dan tempat pemakaman keluarga perlu mendapat perhatian, sementara setiap klaim kepemilikan harus diuji berdasarkan bukti yang sah.

Ketentuan mengenai hak atas tanah antara lain diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim BahanaMerdeka melalui Kabiro Luwu (Belopa) mendorong agar pihak-pihak terkait mengedepankan dialog, verifikasi lapangan, dan penyelesaian hukum demi mencegah konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Masmindo dan penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan di Komisi III DPR RI masih perlu dikonfirmasi. BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

(Kabiro Belopa)