Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**WAJO** — Persoalan dana perjalanan ibadah haji dan umrah senilai Rp553 juta yang dialami Abd. Harinah bin Patu Dg. Palawa telah diadukan ke Polda Sulawesi Selatan. Tim kuasa hukum korban menunjukkan bukti tanda terima surat bertanggal 13 Oktober 2026 yang disebut diterima di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Bukti tersebut menjadi dasar bahwa surat pengaduan telah diterima oleh pihak yang dituju. Namun, **penerimaan surat pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa perkara telah resmi naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan**. Status penanganan selanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Melalui tim kuasa hukum, Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., korban meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, khususnya terkait penelusuran aliran dana Rp553 juta dan tuntutan pengembalian sisa dana sekitar Rp473 juta yang disebut diperuntukkan bagi keberangkatan haji.

Redaksi menilai, kejelasan status penanganan menjadi penting agar korban memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan. Karena itu, Polda Sulsel diharapkan memberikan informasi resmi mengenai apakah pengaduan tersebut masih dalam tahap penerimaan administrasi, telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi atau penyelidikan, atau telah memasuki tahapan hukum lainnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan nomor laporan polisi, status perkara, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan penyidik. Oleh sebab itu, berita ini tidak menyatakan bahwa pihak mana pun telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

**BahanaMerdeka Nasional meminta transparansi proses sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.** Fokus utama tetap pada kepastian nasib dana korban, penelusuran transaksi berdasarkan bukti, serta klarifikasi seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai status pengaduan dan tindak lanjutnya.

(Redaksi)