Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BAHANAMERDEKA NASIONAL

Biro Makassar AS menerima aduan masyarakat terkait pelaksanaan Paket Cetak Sawah Sulawesi Tengah 10 Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV Mitra Konstruksi. Aduan tersebut kini menjadi perhatian tim investigasi Media BahanaMerdeka Nasional karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kewajiban pengembalian uang muka yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diterima tim dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksanaan paket tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut progres pekerjaan, pertanggungjawaban anggaran, serta kepastian penyelesaian kewajiban pengembalian uang muka sebesar Rp892.891.481.

Data paket yang diterima tim mencantumkan CV Mitra Konstruksi sebagai penyedia, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.139.191.782 dan harga penawaran Rp4.464.457.407. Adapun luas pekerjaan tercatat 150 hektare, sedangkan luas yang diselesaikan baru 3 hektare.

Data tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana perkembangan pelaksanaan pekerjaan, apa dasar dan mekanisme pengembalian uang muka, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan negara atas kegiatan tersebut?

Agung Jack, Ketua Umum LSM Jangkar, bersama Ihksan dari Forum Merah Putih, disebut membenarkan adanya persoalan yang menjadi perhatian tersebut. Namun, rincian keterangan dan dokumen pendukung tetap perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

APH Jangan Hanya Menunggu, Dugaan Penyimpangan Harus Ditelusuri

Tim investigasi menilai, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara antara lain berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengacu pada peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Namun, pengembalian uang ke kas negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

Tim juga menegaskan bahwa nilai uang muka yang wajib dikembalikan tidak otomatis berarti kerugian negara telah terbukti. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta hasil audit atau pemeriksaan yang berwenang.

BPLIP Kelas I Makassar Diminta Membuka Kejelasan

BPLIP Kelas I Makassar, sebagai pihak yang disebut dalam rilis mengenai penyelesaian pengembalian uang muka, perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai status kewajiban tersebut.

Apakah dana sebesar Rp892.891.481 telah disetorkan ke kas negara? Jika sudah, kapan penyetoran dilakukan dan apakah bukti setoran telah diverifikasi? Jika belum, apa kendalanya, bagaimana tindak lanjutnya, dan langkah apa yang ditempuh untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi?

Pertanyaan itu penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima pernyataan kesanggupan pengembalian tanpa kejelasan realisasi.

Tim investigasi Media BahanaMerdeka Nasional akan terus menelusuri dokumen kontrak, progres pekerjaan, bukti pembayaran, serta perkembangan pengembalian uang muka. Konfirmasi kepada pihak BPLIP Kelas I Makassar dan CV Mitra Konstruksi juga diperlukan agar seluruh pihak memperoleh ruang yang adil untuk memberikan penjelasan.

Anggaran Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Program cetak sawah berkaitan dengan kepentingan pembangunan pertanian dan pemanfaatan anggaran negara. Karena itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, target, serta ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian kewajiban keuangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Media BahanaMerdeka Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.

Tim Investigasi Biro Makassar AS — BahanaMerdeka Nasional