Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BahanaMerdeka.com | GOWA — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Mapolresta Gowa dan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar penanganan perkara narkotika yang melibatkan lima terduga pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Langkah MPKH ini juga merespons pernyataan Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, yang sebelumnya menantang pihak-pihak yang menuding adanya dugaan pelanggaran agar menunjukkan bukti nyata, bukan sekadar membangun opini atau stigma negatif.
Tantangan tersebut kini dijawab MPKH dengan menyatakan kesiapannya membawa sejumlah bukti ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
MPKH Siap Uji Dugaan Penyimpangan Melalui Propam
MPKH menegaskan, langkah pelaporan yang direncanakan bukan sekadar menyampaikan kritik di ruang publik. Mereka mengaku memiliki sejumlah bahan yang dinilai relevan untuk mendukung pengaduan, termasuk rekaman suara yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bukti-bukti itu akan kami serahkan ke Propam untuk ditelaah lebih lanjut, guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan kasus ini,” ujar perwakilan MPKH.
Menurut MPKH, dugaan pelanggaran harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Karena itu, mereka meminta Propam Polda Sulsel menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional apabila laporan beserta bukti pendukung telah diterima.
Di sisi lain, pernyataan Kompol Ismail yang meminta bukti konkret perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang terbuka terhadap pengawasan dan kritik masyarakat. Pembuktian dugaan pelanggaran semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan pernyataan di ruang publik.
Lima Terduga Pelaku, Dua Dikabarkan Dibebaskan
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPKH, dari lima terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan AN, dua orang, yakni D dan S, dikabarkan telah dibebaskan. Sementara itu, tiga lainnya, F, A, dan AN, disebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbedaan status tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme penanganan terhadap masing-masing orang.
MPKH mendesak pihak kepolisian memberikan penjelasan yang proporsional sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.
Namun, perbedaan status hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Setiap keputusan penyidik harus dinilai berdasarkan fakta perkara, alat bukti, alasan hukum, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi Jilid II, Momentum Menuntut Transparansi
Rencana aksi pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi momentum bagi MPKH untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mendorong pemeriksaan atas dugaan yang mereka persoalkan.
MPKH berharap Propam Polda Sulsel dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif apabila menerima pengaduan tersebut. Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini publik.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk menyampaikan klarifikasi.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai status hukum kelima terduga, dasar penanganan perkara, serta tindak lanjut atas rencana pengaduan MPKH ke Propam Polda Sulsel.
Tantangan untuk menunjukkan bukti harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif. Jika bukti diserahkan, mekanisme pengawasan perlu berjalan; jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dihormati. Dengan demikian, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat dapat dijaga tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.
Redaksi Media BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kompol Ismail, Polresta Gowa, MPKH, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH).

(Redaksi BahanaMerdeka)