Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,
BahanaMerdeka.com | GOWA, SULAWESI SELATAN — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di Gowa.

Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Gowa, Jumat (23/10/2026). Koordinator lapangan MPKH, Nailul Anzari, menyoroti perbedaan status hukum lima terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan A. Menurut informasi yang disampaikan MPKH, D dan S dikabarkan telah bebas, sementara tiga lainnya masih ditahan.

MPKH juga mengungkap dugaan aliran uang Rp30 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan keduanya. Dugaan tersebut perlu diselidiki dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi diperdagangkan. Jika ditemukan bukti transaksi ilegal, kami meminta agar diusut tuntas dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nailul.

MPKH menyampaikan enam tuntutan, yakni evaluasi jabatan Kasat Narkoba apabila ditemukan pelanggaran, audit internal perkara, pengusutan dugaan aliran uang Rp30 juta, transparansi status hukum para terduga pelaku, penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta perlindungan bagi saksi dan pelapor.

Desakan tersebut sejalan dengan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan.

MPKH berharap pimpinan Polri memberikan perhatian serius agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak Polresta Gowa terkait dugaan aliran uang, dasar pembebasan D dan S, serta perkembangan perkara tersebut belum diperoleh.

BahanaMerdeka Nasional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang. Semua dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah./Restu

(Red BAHANAMERDEKA NASIONAL)