PANGKEP, 24 Oktober 2026 | BahanaMerdeka.com — H. Darwis, pihak yang mengajukan pembukaan cabang agen kapal PT Pelra Sumber Baru Laiya di Pelabuhan Maccini Baji (Biringkassi), Kabupaten Pangkep, meminta penjelasan resmi dari Kepala Syahbandar Kelas II Kabupaten Pangkep, Johansyah, S.Sos., M.M., terkait belum diterimanya permohonannya.
Kepada awak media BahanaMerdeka, H. Darwis mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi dan menyiapkan kantor cabang. Ia juga menyatakan kapal-kapal yang menjadi keagenannya telah beroperasi keluar-masuk pelabuhan.
Namun, permohonan pembukaan cabangnya di Maccini Baji belum diterima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, terlebih karena menurut keterangannya, H. Rusdi yang mengajukan permohonan belakangan justru diterima.
“Saya meminta penjelasan resmi, apa alasan permohonan saya tidak diterima? Padahal, menurut saya, berkas sudah lengkap dan persyaratan telah saya penuhi. Mengapa H. Rusdi bisa diterima, sementara permohonan saya belum diterima? Kalau ada kekurangan, tolong jelaskan secara tertulis agar semuanya terang,” ungkap H. Darwis kepada awak media BahanaMerdeka.
H. Darwis menegaskan, dirinya tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya mengharapkan penerapan aturan yang jelas, transparan, dan konsisten bagi setiap pemohon.
Ia juga menyebut telah mengajukan dokumen persyaratan yang sama ketika mengurus keagenan kapal di Pelabuhan Laut Garongkong, Kabupaten Barru, dan menyatakan permohonannya diterima oleh pihak syahbandar setempat.
Meski demikian, kesamaan dokumen tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan persyaratan, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku di masing-masing pelabuhan.
TIM INVESTIGASI LSM JANGKAR DESAK KLARIFIKASI
Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak otoritas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerimaan agen kapal di Pelabuhan Maccini Baji.
Jika permohonan H. Darwis belum memenuhi persyaratan, pihak berwenang perlu menjelaskan kekurangan dokumen beserta dasar ketentuannya. Sebaliknya, jika persyaratan telah dipenuhi, proses evaluasi dan alasan keputusan perlu diterangkan secara transparan.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apa dasar permohonan H. Darwis belum diterima, sementara H. Rusdi disebut telah diterima?
Kejelasan ini penting untuk mencegah munculnya dugaan perlakuan berbeda dalam pelayanan administrasi. Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dokumen dan keterangan semua pihak diperiksa.
UU PELAYARAN MENJADI ACUAN
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya, serta ketentuan teknis mengenai usaha keagenan kapal dan pelayanan kepelabuhanan yang relevan.
Tim Jangkar meminta pihak berwenang untuk:
1. Menjelaskan secara resmi alasan permohonan pembukaan cabang PT Pelra Sumber Baru Laiya belum diterima.
2. Memastikan status kelengkapan dokumen yang diajukan H. Darwis.
3. Menjelaskan dasar penerimaan agen kapal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi setiap pemohon.
4. Memastikan proses pelayanan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, alasan resmi belum diterimanya permohonan H. Darwis belum diperoleh redaksi. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keputusan tersebut melanggar hukum.
BahanaMerdeka meminta Kepala Syahbandar Kelas II Kabupaten Pangkep, Johansyah, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya bagi pemohon maupun pengguna jasa pelabuhan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Johansyah, S.Sos., M.M., pihak pengelola Pelabuhan Maccini Baji, H. Rusdi, serta seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
(Tim Investigasi BahanaMerdeka)
0Komentar