Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia
BahanaMerdeka.com | LUWU, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional. Pasalnya, Bunga alias Rasmi mengaku memegang sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu di Belopa, sementara Sahabuddin mengklaim tanah tersebut milik orang tuanya.

Bunga/Rasmi juga memiliki surat ukur tertanggal 27 Mei 2010 Nomor 137/Larompong/2010 dengan luas tanah tercatat 373 meter persegi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Sahabuddin belum memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dapat membuktikan klaimnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum klaim tersebut, yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan.

KLAIM LISAN PERLU DIBUKTIKAN

Saat mendatangi Kantor Kecamatan Larompong pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, tim investigasi tidak bertemu Camat Masdin Samad karena, menurut informasi yang diterima, ia sedang menghadiri rapat di Kota Palopo.

Dalam kunjungan tersebut, seorang pegawai kecamatan menyampaikan secara lisan bahwa tanah itu merupakan milik Sahabuddin karena disebut sebagai tanah warisan neneknya. Namun, saat itu tim tidak diperlihatkan dokumen kepemilikan yang mendukung pernyataan tersebut.

Tim Investigasi BahanaMerdeka mempertanyakan dasar klaim tersebut apabila memang belum didukung bukti tertulis yang sah. Riwayat kepemilikan keluarga perlu ditelusuri dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum, terlebih ketika pihak lain mengaku memiliki sertifikat hak milik.

CAMAT: JIKA TIDAK PUAS, TEMPUH JALUR PENGADILAN

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Larompong, Masdin Samad, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan. Ia menegaskan kewenangan kecamatan sebatas memfasilitasi mediasi.

> “Klo ada pihak yg merasa tdk puas bisa minta pengantar di sy utk lanjut ke tingkat pengadilan kami pemerintah kecamatan/wilayah kewenangan kami sebatas mediator/mediasi,” tulis Camat Larompong.



BPN DIMINTA PERJELAS STATUS TANAH

Persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam ketentuan pendaftaran tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Karena itu, Tim Investigasi BahanaMerdeka mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memeriksa kesesuaian sertifikat Bunga/Rasmi, batas tanah, serta riwayat kepemilikan objek yang disengketakan.

Jangan sampai klaim lisan mengaburkan kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat. Jika Sahabuddin memiliki dasar kepemilikan yang sah, bukti tersebut perlu disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sahabuddin maupun pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang.

(TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL)