SENGKETA TANAH 373 M² DI LAROMPONG DISOROT! TIM INVESTIGASI BAHANAMERDEKA MINTA BPN PERJELAS STATUS SERTIFIKAT, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM PEJABAT PERLU DIKLARIFIKASI
LUWU, SULAWESI SELATAN — Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional menyoroti sengketa tanah seluas 373 meter persegi di Dusun Ulu Tondok, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Sengketa tersebut melibatkan Bunga atau Rasmi, yang mengaku memiliki sertifikat hak milik, dengan Sahabuddin, yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik orang tuanya.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum klaim kepemilikan tanah, terlebih Bunga/Rasmi mengaku memiliki sertifikat yang diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu di Belopa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Bunga/Rasmi juga memegang surat ukur tertanggal 27 Mei 2010 Nomor 137/Larompong/2010 dengan luas tanah 373 meter persegi.
Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun, Sahabuddin belum memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi oleh tim investigasi untuk mendukung klaimnya.
Tim Investigasi BahanaMerdeka mempertanyakan dasar klaim tersebut dan meminta seluruh pihak membuka dokumen yang relevan agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak merugikan pihak yang memiliki hak secara sah.
DUGAAN KOLABORASI DENGAN OKNUM PEJABAT PERLU DIKLARIFIKASI
Tim Investigasi BahanaMerdeka juga meminta penjelasan terbuka terkait dugaan adanya keterlibatan atau kolaborasi oknum pejabat di lingkungan Kecamatan Larompong dalam persoalan tersebut.
Dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung. Karena itu, media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat tertentu sebelum fakta dan dokumen diperiksa secara objektif.
Aparatur pemerintah diharapkan bersikap netral, profesional, serta tidak memberikan keterangan yang berpotensi merugikan salah satu pihak tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
KLAIM TANAH WARISAN HARUS MEMILIKI DASAR HUKUM
Saat mendatangi Kantor Kecamatan Larompong pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 11.00 WITA, tim investigasi memperoleh keterangan lisan dari seorang pegawai kecamatan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai milik Sahabuddin karena disebut merupakan warisan neneknya.
Namun, saat itu tim tidak diperlihatkan dokumen yang membuktikan klaim tersebut.
Apabila tanah itu benar merupakan tanah warisan, riwayat kepemilikan dan hubungan hukum pewarisan perlu ditelusuri melalui dokumen yang sah. Sebaliknya, sertifikat yang dipegang Bunga/Rasmi juga perlu diperiksa kesesuaian data fisik dan data yuridisnya apabila terdapat keberatan dari pihak lain.
Dengan demikian, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan sepihak.
CAMAT LAROMPONG: KEWENANGAN KAMI SEBATAS MEDIASI
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Larompong, Masdin Samad, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan kecamatan terbatas pada fasilitasi mediasi.
> “Klo ada pihak yg merasa tdk puas bisa minta pengantar di sy utk lanjut ke tingkat pengadilan kami pemerintah kecamatan/wilayah kewenangan kami sebatas mediator/mediasi,” tulis Camat Larompong.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
UU AGRARIA DAN ATURAN PENDAFTARAN TANAH JADI RUJUKAN
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai landasan hukum pertanahan nasional.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32 ayat (1), yang mengatur sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.
PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur perubahan dan ketentuan terkait hak atas tanah, satuan rumah susun, serta pendaftaran tanah.
Perlu ditegaskan, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, tetapi sengketa tetap dapat diperiksa melalui mekanisme hukum apabila terdapat keberatan atau bukti yang berlawanan. Penilaian akhirnya harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan fakta persidangan apabila perkara dibawa ke pengadilan.
BAHANAMERDEKA DESAK KEJELASAN, BUKAN PEMBENARAN SEPIHAK
Tim Investigasi Media BahanaMerdeka Nasional mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, pemerintah Kecamatan Larompong, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
BPN diharapkan menelusuri riwayat penerbitan sertifikat, surat ukur, batas bidang tanah, serta data yuridis objek yang disengketakan. Pemerintah kecamatan juga diharapkan menjelaskan dasar keterangan yang pernah disampaikan terkait klaim tanah warisan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu diserahkan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum atas tanah merupakan hak setiap warga negara. Jangan sampai sengketa berkepanjangan mengorbankan rasa keadilan, merusak hubungan sosial, atau menimbulkan kerugian bagi pihak yang sebenarnya memiliki hak sah.
Media BahanaMerdeka Nasional membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sahabuddin, Bunga/Rasmi, Camat Larompong, BPN Kabupaten Luwu, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pers.
(TIM INVESTIGASI MEDIA BAHANAMERDEKA NASIONAL)
0Komentar