Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BahanaMerdeka.com | SULAWESI SELATAN — Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang perjalanan dari Makassar menuju Kabupaten Luwu, Belopa, menjadi sorotan Tim Investigasi BahanaMerdeka, Minggu (18/10/2026). Kondisi tersebut terutama terlihat pada pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang membuat para pengemudi harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan giliran pengisian.

Berdasarkan pantauan perjalanan tim, antrean kendaraan ditemukan di sejumlah SPBU sepanjang jalur Makassar menuju Belopa, termasuk di SPBU Anabanua, Kabupaten Wajo. Antrean tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran distribusi, kecukupan pasokan, serta efektivitas pengawasan penyaluran BBM, khususnya solar bersubsidi.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut panjangnya barisan kendaraan. Di balik antrean tersebut, terdapat nasib para sopir angkutan yang menggantungkan penghasilan sehari-hari pada kelancaran pasokan BBM.

Sopir Mengeluh, Aktivitas Angkutan Terganggu

Seorang sopir angkutan yang ditemui dalam perjalanan tersebut, tetapi meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengeluhkan kondisi antrean BBM yang menurut pengakuannya telah mengganggu aktivitas pekerjaannya selama beberapa bulan terakhir.

Ia mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas mengantar penumpang secara maksimal karena waktunya banyak tersita untuk mengantre solar di SPBU.

Menurutnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang dan mencari nafkah justru habis menunggu giliran pengisian BBM.

Kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi para sopir angkutan. Selain kehilangan waktu produktif, antrean panjang juga berpotensi mengurangi jumlah perjalanan yang dapat dilakukan dalam sehari dan berdampak pada pendapatan mereka.

"Kalau terlalu lama mengantre BBM, bagaimana kami bisa lancar mengantar penumpang? Waktu habis di SPBU, sementara kami harus mencari nafkah untuk keluarga," demikian inti keluhan yang disampaikan sopir tersebut kepada tim.

Keluhan itu menjadi catatan penting bagi pihak terkait agar persoalan antrean BBM tidak hanya dilihat sebagai masalah teknis di SPBU, tetapi juga sebagai persoalan pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Harus Memberikan Penjelasan Terbuka

Tim Investigasi BahanaMerdeka mempertanyakan langkah konkret PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam memastikan kelancaran distribusi BBM di jalur Makassar–Wajo–Luwu.

Jika pasokan BBM dinyatakan tersedia, mengapa antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah SPBU dan mengapa para sopir mengaku harus menghabiskan waktu lama untuk mendapatkan solar?

Apakah persoalan ini dipicu oleh peningkatan permintaan, pengaturan distribusi yang belum optimal, keterbatasan pelayanan di SPBU, atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data penyaluran dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar melalui pernyataan bahwa stok BBM secara umum masih mencukupi.

Dalam pemberitaan pada 14 Oktober 2026, sejumlah media mengutip keterangan Pertamina Patra Niaga yang menyebut pasokan solar di terminal dan SPBU Makassar dalam kondisi aman, sementara peningkatan permintaan, kebutuhan kendaraan logistik, serta peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi disebut turut memengaruhi antrean.

Namun, kondisi di Makassar tidak serta-merta menjelaskan seluruh persoalan di sepanjang jalur menuju Belopa. Diperlukan penjelasan spesifik mengenai kondisi distribusi dan pelayanan di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Wajo dan SPBU Anabanua. 

Tim Investigasi BahanaMerdeka mendesak Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan mengenai:

1. Ketersediaan dan realisasi penyaluran solar di SPBU sepanjang jalur Makassar–Wajo–Luwu.

2. Penyebab antrean panjang yang berulang dan waktu tunggu konsumen.

3. Langkah antisipasi untuk menjamin kelancaran pelayanan bagi sopir angkutan dan pengguna BBM lainnya.

4. Pengawasan terhadap kemungkinan pembelian berulang yang tidak wajar, penyalahgunaan solar bersubsidi, serta penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, apabila ditemukan indikasi dan bukti pendukung.

5. Evaluasi terhadap pengelolaan stok, jadwal pasokan, dan kapasitas pelayanan di SPBU yang mengalami antrean.

Sorotan Hukum: Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Diawasi

Persoalan antrean dan distribusi BBM perlu dilihat dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, antrean panjang saja tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi kelangkaan akibat pelanggaran ataupun penyimpangan distribusi.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi dasar pengawasan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengawasan distribusi dan penyaluran BBM. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang bertentangan dengan ketentuan hukum, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan fakta dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk kerangka pengaturan jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Pelaksanaannya perlu memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Prinsip perlindungan konsumen menuntut agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara layak dan tidak merugikan konsumen. Evaluasi terhadap pelayanan SPBU penting dilakukan apabila terdapat keluhan berulang yang mengganggu akses masyarakat terhadap BBM.

Penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta kewenangan masing-masing instansi. Tidak setiap antrean panjang otomatis menunjukkan pelanggaran hukum.

Pemerintah dan Aparat Pengawas Jangan Menunggu Keluhan Berlarut-larut

Persoalan antrean BBM di Sulawesi Selatan sebelumnya juga telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada September 2026, pemerintah daerah bersama Pertamina dan unsur terkait membahas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta langkah untuk mengurai antrean kendaraan.

Pemerintah provinsi juga pernah menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM, termasuk transaksi berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang diduga menampung BBM dalam jumlah tidak wajar. Temuan tersebut merupakan alasan untuk memperkuat pengawasan, tetapi tidak boleh langsung dikaitkan dengan SPBU yang menjadi lokasi pantauan kali ini tanpa bukti khusus. 

Karena itu, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat koordinasi atau kebijakan administratif semata.

Diperlukan langkah nyata untuk memeriksa distribusi, mengevaluasi pelayanan, dan menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan sesuai kewenangan.

Bagi sopir angkutan, waktu adalah bagian penting dari pekerjaan. Semakin lama mereka mengantre, semakin besar pula potensi kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab antrean dan langkah penyelesaiannya.

Tim Investigasi BahanaMerdeka: Mana Penjelasan dan Solusi Konkret Pertamina?

Tim Investigasi BahanaMerdeka meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi pasokan dan distribusi solar di sepanjang jalur Makassar menuju Belopa, khususnya di SPBU Anabanua, Kabupaten Wajo.

Jika stok tersedia, bagaimana memastikan BBM tersebut dapat diakses masyarakat secara lancar? Jika permintaan meningkat, apa langkah konkret untuk mengantisipasi antrean? Dan jika ditemukan penyimpangan, bagaimana tindak lanjut pengawasannya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak terus-menerus dibayangi ketidakpastian setiap kali membutuhkan BBM.

BahanaMerdeka menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan pelayanan publik, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Anabanua, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang tertib, distribusi yang tepat sasaran, dan kepastian bahwa persoalan antrean panjang ditangani secara serius. Jangan sampai para sopir terus kehilangan waktu mencari nafkah sementara penyebab persoalan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

(Tim AS – BahanaMerdeka)