Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BahanaMerdeka.com | MAKASSAR, 17 OKTOBER 2026 — Ahli waris Abdul Salam Abadi Tandulangi, DR. Rahmat, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Bupati Luwu, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar serius menelusuri dan memeriksa dokumen Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area tahun 1998 yang berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat di Rante Balla, Kabupaten Luwu.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum, keterbukaan dokumen, serta kejelasan status tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan pertambangan.

Rahmat juga meminta agar hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait persoalan masyarakat dengan PT Masmindo tidak berhenti sebagai kesimpulan rapat semata, tetapi ditindaklanjuti secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat dan ahli waris berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan oleh setiap lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Kontrak Karya 1998 Harus Diperiksa, Jangan Biarkan Status Tanah Menjadi Tanda Tanya

Rahmat menegaskan, pemeriksaan dokumen Kontrak Karya PT Masmindo tahun 1998 merupakan salah satu aspek penting untuk mengurai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dokumen tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, termasuk isi perjanjian, lampiran, peta wilayah, serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan penggunaan lahan.

Namun, menurut prinsip hukum pertanahan, keberadaan Kontrak Karya tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tanah yang berada di dalam wilayah kontrak telah dibebaskan atau hak atas tanahnya beralih secara sah kepada perusahaan.

Setiap bidang tanah harus diperiksa berdasarkan alas hak, riwayat penguasaan, data pendaftaran tanah, dokumen pelepasan atau pengadaan tanah apabila ada, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar tidak ada hak masyarakat maupun kepentingan hukum pihak lain yang diabaikan.

Rahmat menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang menurutnya disampaikan PT Masmindo dalam forum RDP Komisi III DPR RI, dokumen Kontrak Karya 1998 merupakan salah satu dokumen penting untuk memahami dasar kegiatan perusahaan.
Atas dasar itu, ia meminta agar dokumen tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan data pertanahan serta dokumen yang berkaitan dengan lahan yang diklaim masyarakat dan ahli waris.

> "Kami meminta Kapolda Sulsel, Kapolres Luwu, Bupati Luwu, dan BPN memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Dokumen Kontrak Karya 1998 perlu diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum, kemudian dicocokkan dengan data pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan lahan masyarakat. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi," demikian inti pernyataan Rahmat.

Rekomendasi Komisi III DPR RI Jangan Berhenti di Atas Kertas

Rahmat menegaskan bahwa hasil RDP dan RDPU Komisi III DPR RI harus memperoleh tindak lanjut yang jelas dari lembaga-lembaga terkait.

Ia meminta adanya penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dilakukan, pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, kendala yang dihadapi, serta perkembangan penyelesaian sengketa.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut atas persoalan yang telah dibawa ke forum DPR RI.

Ia juga meminta agar poin-poin rekomendasi yang berkaitan dengan penghentian sementara aktivitas pada bidang yang disengketakan, pendalaman dugaan tindak pidana, evaluasi penanganan laporan polisi, fasilitasi mediasi, dan perlindungan warga diperiksa pelaksanaannya berdasarkan isi kesimpulan rapat serta kewenangan masing-masing lembaga.

Khusus mengenai penghentian sementara aktivitas, Rahmat berharap batas bidang tanah yang dimaksud diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara masyarakat dan perusahaan.

Pelaksanaan langkah tersebut harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan lembaga terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara pasti apakah rekomendasi telah ditindaklanjuti dan bagaimana perkembangan pelaksanaannya.

> "Kami berharap rekomendasi Komisi III DPR RI benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan persoalannya melalui forum resmi, tetapi masih menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang pasti. Kami meminta kejelasan tindakan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani," tegas substansi tuntutan Rahmat.

BPN Diminta Menelusuri Riwayat dan Status Hukum Tanah

Dalam persoalan ini, BPN diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap data yang berada dalam kewenangannya, termasuk status hak atas tanah, peta bidang, riwayat pendaftaran, serta dokumen pertanahan lain yang relevan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kedudukan hukum setiap bidang tanah yang disengketakan dan mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki para pihak.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu diharapkan memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, ahli waris, perusahaan, dan instansi berwenang agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Adapun kepolisian diminta menangani setiap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila terdapat dokumen persetujuan penggunaan lahan, pelepasan hak, atau pembayaran kompensasi, seluruh dokumen tersebut juga perlu diperiksa secara cermat.

Pemeriksaan setidaknya mencakup identitas pihak yang menandatangani, kapasitas hukumnya, objek tanah yang dimaksud, dasar pembayaran, serta kejelasan apakah pembayaran berkaitan dengan tanah, tanaman tumbuh, atau bentuk kompensasi lainnya.

Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pencampuradukan antara pembayaran atas tanaman atau bentuk kompensasi tertentu dengan bukti peralihan hak atas tanah.

Landasan Hukum: Hak Atas Tanah dan Keterbukaan Informasi

Dalam penyelesaian sengketa ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi acuan pemeriksaan sesuai objek dan persoalan yang ditemukan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA menjadi salah satu landasan utama dalam menilai hak atas tanah di Indonesia. Penentuan status dan kedudukan hukum tanah harus memperhatikan dasar hak, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Ketentuan ini relevan dalam pemeriksaan data pendaftaran tanah, alat bukti hak, serta riwayat administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik kepada badan publik sesuai ketentuan, prosedur, dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, permintaan pembukaan dokumen Kontrak Karya 1998 perlu disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Informasi yang dapat dibuka kepada publik harus dibedakan dari bagian dokumen yang secara sah dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaannya yang berlaku.

Ketentuan di bidang pertambangan perlu diperhatikan dalam menelaah aspek perizinan dan kegiatan pertambangan. Namun, status kegiatan pertambangan dan status hak atas tanah merupakan persoalan hukum yang perlu diperiksa sesuai dasar serta dokumen masing-masing.

Kelima, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pemberitaan ini, BahanaMerdeka.com mengedepankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

PT Masmindo Diminta Memberikan Penjelasan dan Membuka Ruang Klarifikasi

Sebagai pihak yang disebut dalam sengketa, PT Masmindo Dwi Area perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen Kontrak Karya 1998, termasuk lampiran dan peta wilayah yang relevan, serta mekanisme untuk memperoleh informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Penjelasan perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diperiksa secara berimbang, terutama terkait hubungan antara wilayah kontrak, penggunaan lahan, dokumen pertanahan, dan klaim hak masyarakat maupun ahli waris.

Redaksi BahanaMerdeka.com menilai, penyelesaian sengketa lahan tidak semestinya hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak. Setiap keterangan harus diuji melalui dokumen, data yang relevan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Masmindo, instansi pertanahan, pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Ahli Waris Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Rahmat berharap persoalan yang telah dibawa ke forum Komisi III DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjelas status tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta ahli waris.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan dokumen, pemeriksaan objektif, dan tindak lanjut rekomendasi merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut.

> "Yang kami harapkan adalah keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan pelaksanaan rekomendasi secara nyata. Jika semua pihak memiliki dasar dokumen yang kuat, mari kita periksa dan uji bersama sesuai hukum. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sehingga masyarakat dan ahli waris memperoleh kepastian hukum," demikian inti harapan Rahmat.

Kini, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Bupati Luwu, BPN, dan PT Masmindo mengenai perkembangan pemeriksaan dokumen serta tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI.

Bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen, melainkan menyangkut kepastian status tanah dan perlindungan hak yang harus diperiksa secara adil berdasarkan hukum.

Redaksi BahanaMerdeka.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan tuntutan ahli waris yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi para pihak. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(TIM REDAKSI BAHANAMERDEKA.COM)