Pinrang,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
PINRANG, BahanaMerdeka.com — Polemik beras bantuan pangan yang diduga berkutu dan mengeras di Desa Mattombong, Kabupaten Pinrang, terus bergulir.

Kini sorotan Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional mengarah lebih tajam kepada sistem pengawasan mutu Perum BULOG sebelum bantuan pangan disalurkan kepada masyarakat.

Persoalan ini mencuat setelah beras yang didistribusikan pada 10 September 2026 disebut berada dalam kondisi yang dipersoalkan warga hingga sempat ditolak. Pada 14 September 2026, Kepala Desa Mattombong, Tahir, turut menyampaikan persoalan tersebut melalui video yang beredar di media sosial.

Tim Jangkar kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak Perum BULOG Kanwil Sulselbar, termasuk Wakil Pimpinan Wilayah berinisial KML/ML.

Namun, dalam upaya lanjutan menyambung komunikasi, nomor WhatsApp yang digunakan tim disebut tidak lagi dapat dihubungi karena diduga telah diblokir.

Bagi Jangkar, persoalannya bukan sekadar komunikasi yang terputus. Yang jauh lebih penting adalah mengapa beras yang dipersoalkan kondisinya bisa sampai ke masyarakat jika sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan BULOG.

DIBLOKIR BUKAN BUKTI, TAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN IKUT DIBLOKIR

Ketua Umum LSM Jangkar Nasional, Agung Jack, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan pemblokiran nomor sebagai bukti adanya pelanggaran.

Namun, menurutnya, tindakan tersebut semakin membuat tim kesulitan memperoleh jawaban atas pertanyaan substantif mengenai quality control beras bantuan.

«“Kami tidak mempersoalkan siapa berteman dengan siapa. Kami juga tidak menjadikan nomor WhatsApp yang diblokir sebagai bukti seseorang melakukan pelanggaran. Tetapi ketika kami mencoba meminta penjelasan soal beras bantuan yang diduga berkutu dan mengeras, yang harus dijawab adalah substansinya: bagaimana pengawasan BULOG sebelum beras itu sampai ke masyarakat?” tegas Agung Jack.»

Menurut Jangkar, apabila pemeriksaan mutu memang dilakukan secara ketat, maka harus jelas siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan dilakukan, metode pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya dan siapa yang menyatakan beras tersebut layak disalurkan.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI “PETUGAS QUALITY CONTROL”

Jangkar mempertanyakan, apakah seluruh stok bantuan pangan telah melalui pemeriksaan sebelum distribusi, termasuk kondisi fisik, kebersihan, penyimpanan dan kelayakan beras.

Sebab, jika benar ditemukan beras berkutu dan mengeras setelah sampai kepada penerima, maka rantai pengawasan perlu diperiksa dari hulu hingga hilir.

«“Jangan sampai masyarakat justru menjadi petugas quality control terakhir. Kalau ada masalah mutu, seharusnya sistem pengawasan bisa mendeteksinya sebelum beras disalurkan,” ujar Agung.»

KETERANGAN “SUDAH DITERIMA” JUGA PERLU DIBUKA DATANYA

Sebelumnya, pihak BULOG melalui ML menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti di lapangan dan disebut telah diterima oleh kepala desa dan PBP.

Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari Jangkar.

Apakah beras yang sebelumnya dipersoalkan merupakan beras yang sama? Apakah dilakukan pemeriksaan ulang? Apakah ada penggantian? Jika diganti, bagaimana status beras sebelumnya? Dan yang paling penting, apa hasil pemeriksaan mutu setelah persoalan tersebut mencuat?

Jangkar meminta seluruhnya dijelaskan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

«“Kalau sudah ditindaklanjuti, kami minta hasil tindak lanjutnya dibuka. Masyarakat berhak tahu apakah beras yang dipersoalkan diganti, diperiksa ulang atau dinyatakan layak berdasarkan hasil pemeriksaan tertentu,” tegas Agung Jack.»

JANGKAR: PERIKSA STOK, JANGAN HANYA PADAMKAN SATU MASALAH

Jangkar juga mendesak BULOG Cabang Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap stok bantuan pangan lainnya yang akan maupun telah disalurkan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan serupa tidak terjadi pada penerima bantuan lainnya.

Secara normatif, penyelenggaraan pangan wajib memperhatikan keamanan dan mutu pangan sebagaimana diatur antara lain dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan ketentuan pelaksanaannya.

Jangkar menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penarikan atau penggantian beras yang dipersoalkan.

Yang harus dijawab adalah bagaimana sistem pengawasan bekerja, apakah prosedur telah dijalankan, dan apakah terdapat titik lemah dalam proses penerimaan, penyimpanan, pemeriksaan, sortir hingga distribusi.

«“Ini bantuan pangan untuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru menerima beras yang kondisinya dipersoalkan. Kami minta BULOG membuktikan bahwa sistem pengawasannya berjalan, bukan sekadar menyelesaikan masalah setelah keluhan muncul,” pungkas Agung Jack.»

Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari BULOG: bagaimana standar pemeriksaan sebelum distribusi dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas quality control, dan apa hasil pemeriksaan terhadap beras yang dipersoalkan di Mattombong.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perum BULOG Kanwil Sulselbar, BULOG Cabang Pinrang, Pemerintah Desa Mattombong, PBP maupun pihak terkait lainnya.

(Tim Mksr – BahanaMerdeka.com)