Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU, BahanaMerdeka — Aktivitas tambang emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan setelah diduga beroperasi lagi pascapenertiban aparat pada 1 Agustus 2026. LSM Jangkar menduga kondisi tersebut patut ditelusuri serius karena membuka pertanyaan: apakah ada pihak yang membekingi sehingga aktivitas tambang diduga kembali berjalan?

Dalam penertiban sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan membakar sejumlah sarana tambang, termasuk sluice box atau talang emas. Namun, jika aktivitas kembali berlangsung, penertiban tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama, yakni siapa pemodal, pemilik, pengendali alat berat, serta pihak yang memungkinkan kegiatan itu tetap berjalan.

Informasi masyarakat sebelumnya menyebut aktivitas tambang diduga menggunakan sejumlah alat berat dan mengeksploitasi aliran sungai, dengan dampak berupa air keruh dan dugaan kerusakan lingkungan. Informasi mengenai hasil emas, kepemilikan tambang maupun dugaan setoran kepada oknum aparat juga beredar di masyarakat. Namun seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan wajib dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan hukum.

Diduga Berhadapan dengan UU Pertambangan

Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan pertambangan yang sah, aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan pidana dalam Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Apabila kegiatan berdampak pada pencemaran atau kerusakan lingkungan, aparat juga perlu menelusuri ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pertambangan juga perlu diperiksa. Jika solar subsidi memang digunakan tidak sesuai peruntukannya, aparat perlu menelusuri ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.

LSM Jangkar: Jangan Hanya Bakar Talang, Bongkar Aktornya

Tim LSM Jangkar menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada tindakan terhadap pekerja atau sarana tambang.

“Kalau benar tambang tidak berizin lalu bisa kembali beroperasi setelah ditertibkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang? Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Dan apakah benar ada pihak yang membekingi? Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegas tim LSM Jangkar.

LSM Jangkar meminta Polres Luwu, Polda Sulsel, Ditjen Minerba/instansi pertambangan berwenang, DLH, Pertamina, serta APH terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terpadu.

Pemeriksaan harus mencakup legalitas izin, status lahan, dokumen lingkungan, pemilik dan pemodal, asal-usul alat berat, aktivitas produksi, aliran hasil tambang, serta penggunaan BBM.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan diminta tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi diarahkan kepada pemodal, pemilik, pengendali kegiatan dan pihak lain yang terbukti membantu atau melindungi aktivitas ilegal.

“Kalau ilegal, hentikan. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau ada bekingan, bongkar berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di belakangnya tetap bebas beroperasi,” tegas LSM Jangkar.

Seluruh tudingan mengenai pemilik, dugaan setoran kepada oknum aparat maupun dugaan bekingan tersebut tetap harus dipandang sebagai informasi yang belum terbukti sampai ada hasil penyelidikan resmi. Karena itu, transparansi pemeriksaan APH menjadi penting agar hukum tidak berhenti pada penertiban di permukaan.

(Tim)