Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar | BahanaMerdeka – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media BahanaMerdeka mempertanyakan dugaan adanya penambahan peserta didik setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan, sementara klarifikasi dari pihak penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum diperoleh.

Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. SK tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2 Juli 2026.

Dalam keputusan itu, kuota jalur prestasi telah ditetapkan secara rinci, yakni Prestasi Akademik sebanyak 134 peserta didik (32, 40, 38, dan 24 peserta), Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 10 peserta, serta Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.

Namun, Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi yang kemudian menjadi fokus penelusuran, yakni adanya seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada 29 Juli 2026, ketika tahun ajaran baru telah berjalan sekitar satu minggu.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB. Apa dasar hukum penerimaan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah SK kelulusan telah diubah? Jika diubah, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan aturan apa?

Menurut Tim Investigasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem penerimaan peserta didik, kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pendidikan, serta rasa keadilan bagi ribuan calon siswa yang mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme resmi.

Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya respons dari penyelenggara SPMB tingkat provinsi. Tim BahanaMerdeka dan LSM Jangkar mengaku telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat (SMS) kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media dinilai tidak membantu menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan yang berkembang. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.

Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Atas dasar itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu meliputi dokumen penetapan kelulusan, berita acara, data perubahan apabila ada, serta klarifikasi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Panitia SPMB sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan.

LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Media BahanaMerdeka tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Makassar, Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan MTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)