Tim Investigasi LSM Jangkar: Jangan Hanya Menunggu Laporan, Pengawasan Harus Turun ke Lapangan
PINRANG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar menilai maraknya rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta berbagai produk hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.
Hasil pemantauan tim menyebutkan, produk yang diduga ilegal disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan melalui sejumlah toko kelontong, termasuk di wilayah perkotaan hingga kawasan pinggiran kabupaten.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai Parepare dalam mengantisipasi serta memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya?
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan tidak semestinya hanya bersifat pasif dengan menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media. Sebagai institusi yang memiliki fungsi di bidang kepabeanan dan cukai, Bea dan Cukai memiliki instrumen pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.
“Kalau rokok ilegal sudah bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, pertanyaannya adalah apakah pengawasan memang berjalan secara aktif? Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
UU Cukai Mengatur Tegas
Secara hukum, peredaran barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa.
UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur secara tegas mengenai kewajiban cukai dan larangan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, ketentuan pidana juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan pita cukai palsu atau penyalahgunaan dokumen maupun tanda pelunasan cukai.
Artinya, ketika dugaan rokok ilegal beredar secara terbuka di tengah masyarakat, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang dagangan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum cukai dan potensi hilangnya penerimaan negara.
Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila aparat baru bergerak setelah adanya laporan masyarakat atau pemberitaan media.
Menurut tim investigasi, pola pengawasan seharusnya mampu mendeteksi titik-titik rawan distribusi, jalur pemasok, gudang, distributor hingga pengecer yang diduga menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Kalau masyarakat dan media bisa menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya aparat yang memiliki kewenangan pengawasan justru lebih dahulu melakukan pemetaan dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang harus menjadi mata dan telinga negara setiap saat,” ujar tim.
Apalagi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pedagang kecil. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya.
Jika hanya pengecer yang ditindak sementara pemasok dan distributor tidak disentuh, maka peredaran rokok ilegal berpotensi kembali muncul dengan pola yang sama.
Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Sorotan juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare setelah Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku mengalami kesulitan mendapatkan akses untuk menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi secara langsung.
Tim menduga Kepala Bea Cukai Parepare menutup akses komunikasi terhadap tim yang bermaksud menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Parepare.
LSM Jangkar meminta Kepala Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan secara terbuka: apakah benar terdapat laporan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, berapa kali operasi dilakukan, berapa barang yang telah diamankan, serta sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusinya?
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Parepare.
Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele
Peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai harus berhadapan dengan produk yang diduga tidak membayar kewajiban cukai secara semestinya.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, tidak sporadis dan tidak semata-mata berdasarkan viralnya sebuah kasus.
Regulasi mengenai cukai juga berkaitan dengan kebijakan penerimaan negara dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah bahkan mengatur penggunaan dana tersebut antara lain untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui mekanisme sesuai kewenangan pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu
Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum terkait segera melakukan langkah konkret.
Bukan hanya mendatangi toko yang menjual, tetapi menelusuri dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa distributornya, bagaimana jalur pengirimannya, siapa pemasoknya, serta apakah terdapat jaringan yang secara sistematis memasukkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Pinrang.
“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, bongkar sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
LSM Jangkar juga meminta agar Bea Cukai Parepare tidak alergi terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran seharusnya dapat diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang dan tudingan sulitnya akses klarifikasi.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Dasar hukum Pasal 54 di atas bersumber langsung dari naskah UU Cukai. Untuk aturan DBH CHT yang berlaku saat ini pada 2026, PMK No. 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK No. 72 Tahun 2024.
,(tim)
0Komentar