SOPPENG, SULSEL — Dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kepentingan proyek bernilai miliaran rupiah kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Tim LSM Jangkar menilai dugaan tersebut harus segera ditelusuri karena menyangkut ketepatan sasaran subsidi sekaligus pelaksanaan pekerjaan pemerintah yang disebut telah melewati batas waktu kontrak.
Informasi yang dihimpun tim menyebut solar subsidi diduga digunakan untuk menunjang aktivitas proyek, termasuk dugaan pembangunan Sekolah Rakyat. Padahal, solar subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin serius karena pekerjaan proyek tersebut disebut telah melewati masa pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak, namun aktivitas pekerjaan diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah kontrak telah diperpanjang secara sah, apakah terdapat addendum, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana status penggunaan BBM selama pekerjaan tetap berjalan setelah batas waktu pelaksanaan?
Proyek Miliaran, Jangan Sampai Ditopang Subsidi Rakyat
LSM Jangkar meminta persoalan ini tidak dilihat hanya dari sisi kelangkaan solar di tengah masyarakat.
Jika proyek bernilai miliaran rupiah benar menggunakan solar subsidi, maka harus diperiksa asal BBM, volume pembelian, kendaraan atau alat berat yang menggunakannya, identitas konsumen yang tercatat saat pembelian, hingga pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.
Tim juga meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan pencocokan data transaksi dengan aktivitas proyek.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah. Kalau benar menggunakan solar subsidi, pertanyaannya sederhana: mengapa proyek yang memiliki anggaran justru menggunakan BBM yang disubsidi negara untuk masyarakat tertentu? Jangan sampai subsidi rakyat malah menjadi bahan bakar proyek,” tegas Tim LSM Jangkar.
Masa Kerja Lewat, Status Kontrak Harus Dibuka
Selain dugaan penggunaan solar subsidi, LSM Jangkar meminta pihak terkait membuka dokumen kontrak proyek secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui nilai kontrak, tanggal mulai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, tanggal berakhir kontrak, progres fisik, keterlambatan pekerjaan, denda keterlambatan, serta ada atau tidaknya adendum perpanjangan waktu.
Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan tidak boleh berjalan tanpa dasar kontraktual yang jelas. Jika pekerjaan memang telah melewati batas waktu, perlu dipastikan apakah keterlambatan tersebut telah ditangani sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan pemerintah.
Ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa bersama dokumen kontrak dan ketentuan pelaksanaannya.
UU Migas dan Ancaman Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dari sisi BBM, pengawasan juga harus mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya.
Pasal 55 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian mengenai perbuatan, pelaku, modus, serta unsur pidananya.
Selain itu, ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mengenai surat rekomendasi pembelian JBT/JBKP juga perlu diperiksa apabila pembelian solar bersubsidi dilakukan melalui mekanisme konsumen pengguna tertentu.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan penyelenggara negara atau unsur kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat juga dapat menilai penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai fakta hukum yang ditemukan.
BPH Migas, Pertamina dan APH Diminta Turun
Tim LSM Jangkar mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, instansi pemilik pekerjaan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan bersama.
Yang perlu dijawab bukan hanya “solar dibeli di mana?”, tetapi juga “siapa yang membeli, atas dasar apa, berapa volumenya, digunakan untuk apa, dan mengapa BBM subsidi bisa masuk ke proyek bernilai miliaran rupiah?”
Di sisi lain, status keterlambatan proyek juga harus dibuka. Bila masa kontrak memang telah berakhir, publik perlu mendapatkan penjelasan apakah pekerjaan masih memiliki dasar hukum melalui adendum atau mekanisme perpanjangan yang sah, serta apakah denda keterlambatan telah diterapkan apabila memang terdapat keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Namun, LSM Jangkar menegaskan bahwa dugaan penggunaan solar subsidi untuk proyek miliaran rupiah sekaligus dugaan pekerjaan yang telah melewati batas waktu bukan persoalan kecil dan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Jika benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya solar subsidi, tetapi juga kepatuhan terhadap kontrak, penggunaan anggaran negara, dan pengawasan proyek.
(Tim Jangkar)
0Komentar