Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Polemik Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, kini memasuki babak yang lebih serius.

Setelah awak media BahanaMerdeka melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, pihak Kemenag melalui Kepala Bidang menyampaikan bahwa pondok tersebut telah dicek melalui sistem EMIS (Education Management Information System) dan disebut tidak memiliki izin dari Kemenag.

«“Tabe Pak, Kanwil sudah dicek di EMIS. Pondok tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag,” demikian jawaban yang diterima awak media.»

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar dan mendasar: jika benar pondok tersebut tidak memiliki izin Kemenag, ke mana fungsi pengawasan dan pembinaan Kemenag selama bertahun-tahun hingga lembaga tersebut diduga dapat terus menjalankan aktivitas pendidikan?

Bebas Beraktivitas Bertahun-Tahun, Di Mana Pengawasan Kemenag?

Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendidikan keagamaan dapat menjalankan aktivitasnya dalam waktu yang tidak singkat apabila memang tidak tercatat atau tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.

Apakah selama bertahun-tahun tidak pernah ada monitoring dan evaluasi? Apakah keberadaan pondok tersebut tidak pernah diketahui oleh jajaran Kemenag di tingkat kota, kecamatan maupun wilayah?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut para santri dan orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga tersebut.

Pemerhati publik M. Ihksan mendesak Kemenag Sulsel tidak berhenti pada pernyataan bahwa nama pondok tidak ditemukan dalam EMIS. Menurutnya, Kemenag harus menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan terhadap lembaga tersebut dilakukan selama ini.

«“Kalau memang pondok itu tidak memiliki izin dan sudah beroperasi bertahun-tahun, pertanyaannya: ke mana tupoksi pengawasan Kemenag selama ini? Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan keagamaan dapat beraktivitas sekian lama tanpa ada tindakan atau pembinaan dari instansi yang memiliki kewenangan?” tegas Ihksan.»

Publik Berhak Tahu, Jangan Sampai Ada Pembiaran

Ihksan menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, kondisi tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran.

Bahkan, menurutnya, Kemenag perlu memastikan apakah selama ini pernah ada komunikasi, pembinaan, rekomendasi, pendataan, pemeriksaan atau bentuk pengawasan lainnya terhadap pondok tersebut.

«“Jangan sampai masyarakat kemudian menduga ada kesepakatan terselubung antara oknum Kemenag dengan pengelola pondok. Saya tidak mengatakan itu terjadi, tetapi justru karena ada pertanyaan seperti ini, Kemenag harus membuka semuanya secara transparan dan membuktikan bahwa pengawasan memang berjalan,” ujarnya.»

Menurut Ihksan, jika tidak pernah ada kesepakatan atau perlakuan khusus apa pun, Kemenag seharusnya tidak keberatan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta fakta di lapangan.

Bagaimana Nasib Santri yang Sudah Lulus?

Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah status pendidikan santri yang telah menyelesaikan pendidikan di pondok tersebut.

Jika lembaga tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau pengakuan dari Kemenag, maka perlu dijelaskan bagaimana status dokumen pendidikan atau ijazah yang mungkin telah diberikan kepada santri.

«“Ini bukan lagi persoalan kecil. Kalau sudah ada santri yang lulus, orang tua harus mendapatkan kepastian. Mereka belajar bertahun-tahun dan tentu berharap pendidikan anaknya memiliki status yang jelas. Kemenag wajib menjelaskan bagaimana kedudukan santri dan dokumen kelulusan mereka,” kata Ihksan.»

Ia meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sejak kapan pondok beroperasi, jumlah santri yang pernah belajar, status pendidikan yang diselenggarakan, serta dokumen yang diberikan kepada santri setelah menyelesaikan pendidikan.

Masjid atau Musala Juga Harus Diverifikasi

Selain persoalan legalitas, keberadaan sarana ibadah di lingkungan pondok juga menjadi sorotan.

Jika lembaga tersebut mengklaim menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan, maka kondisi faktual sarana dan prasarana harus diverifikasi langsung oleh pihak berwenang.

Ihksan meminta Kemenag tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi turun langsung ke lokasi.

«“Cek langsung. Apakah benar ada masjid atau musala, bagaimana kondisinya, bagaimana aktivitas ibadah santri dan bagaimana keseluruhan sarana pendidikannya. Jangan hanya melihat data di sistem,” tegasnya.»

Kemenag Diminta Buka Data Pengawasan

Atas persoalan tersebut, Kemenag Sulsel didesak menjelaskan secara terbuka:

1. Sejak kapan Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah diketahui beroperasi.
2. Apakah Kemenag pernah melakukan pendataan, pembinaan atau pengawasan terhadap pondok tersebut.
3. Apakah pernah ada pengajuan izin atau proses verifikasi dari pihak pengelola.
4. Mengapa aktivitas pondok dapat berlangsung bertahun-tahun jika memang tidak memiliki izin.
5. Bagaimana status pendidikan dan dokumen kelulusan santri yang telah menyelesaikan pendidikan.
6. Apakah kondisi sarana dan prasarana pondok telah pernah diverifikasi secara faktual.
7. Langkah apa yang akan dilakukan Kemenag setelah mengetahui pondok tersebut disebut tidak memiliki izin.

Ihksan menegaskan Kemenag harus bertindak sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, bukan sekadar memberikan keterangan bahwa data pondok tidak ditemukan dalam EMIS.

«“Kalau memang tidak berizin, jangan berhenti pada pernyataan. Harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau selama ini ada pengawasan, jelaskan bentuk pengawasannya. Kalau tidak pernah diawasi, Kemenag juga harus menjelaskan mengapa bisa terjadi,” ujarnya.»

Pengelola Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, awak media BahanaMerdeka sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola/owner pondok berinisial HJ. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Redaksi juga telah memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita ditayangkan.

Kini publik menunggu langkah konkret Kemenag Sulsel. Jika benar Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah tidak memiliki izin, maka pertanyaan terbesar bukan hanya soal legalitas pondok, tetapi juga bagaimana fungsi pengawasan Kemenag dapat berjalan selama bertahun-tahun.

Dan yang tidak kalah penting, apakah benar tidak pernah ada perlakuan khusus atau kesepakatan tertentu antara pihak mana pun dengan pengelola pondok?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui data, pemeriksaan dan fakta, bukan sekadar bantahan.

BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Sulsel maupun pihak pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi BahanaMerdeka)