Kudus,Provinsi Jawa Tenga Indonesia,Bahana Merdeka,Com
KUDUS | BahanaMerdeka – Memasuki puncak musim kemarau 2026, Polres Kudus meningkatkan status kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menggelar Apel Gelar Personel dan Peralatan di halaman Mapolres Kudus, Selasa (4/8/2026).

Apel dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan diikuti pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, serta personel yang disiapkan dalam operasi penanggulangan bencana Karhutla.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa musim kemarau membawa peningkatan risiko kebakaran yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas transportasi, hingga roda perekonomian daerah.

"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, mengganggu jarak pandang lalu lintas, dan merugikan perekonomian," tegas AKBP Wahyu Sulistyo.

Sebagai bentuk kesiapan, Polres Kudus melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana penanggulangan bencana, mulai dari kendaraan operasional hingga peralatan pemadam. Di antaranya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kendaraan Armoured Water Cannon (AWC), serta perlengkapan pemadaman perorangan yang dapat digunakan pada lokasi yang sulit dijangkau kendaraan besar.

Menurut Kapolres, wilayah yang menjadi prioritas pengawasan meliputi Kecamatan Jekulo, Dawe, dan Gebog karena dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap terjadinya kebakaran selama musim kemarau.

Selain kesiapan internal, Polres Kudus juga memperkuat sinergi dengan TNI, BPBD, pemerintah daerah, serta Dinas Pemadam Kebakaran melalui koordinasi terpadu agar setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, efektif, dan terukur.

Langkah antisipatif lainnya adalah melakukan pemetaan desa-desa yang memiliki sumber air guna mempercepat proses pemadaman apabila terjadi kebakaran sebelum bantuan tambahan tiba di lokasi.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan kerugian besar.

"Mari bersama-sama menjaga Kudus agar terhindar dari kebakaran selama musim kemarau. Jangan melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun," tegasnya.

Secara hukum, tindakan membakar hutan maupun lahan merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai ketentuan pidana lainnya yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

BahanaMerdeka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, segera melaporkan apabila menemukan titik api, serta mendukung upaya aparat dan pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana Karhutla yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sumber: Radar 007
Penulis: Robby RCAZ
Editor: Redaksi BahanaMerdeka