MAKAN-MINUM
Jeneponto | BahanaMerdeka – Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (DPW LSM LPK RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo, secara resmi menyoroti pengelolaan anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mencatat adanya temuan terkait kewajaran belanja dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban pada sejumlah transaksi makan dan minum.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit dan menjadi perhatian hingga pertengahan 2025, total belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Jeneponto meningkat sekitar 14,44 persen menjadi sekitar Rp410,9 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi khusus belanja makan dan minum seluruh SKPD mencapai sekitar Rp15,6 miliar, dengan realisasi sebesar Rp14,2 miliar.
Rinciannya meliputi:
Belanja makan minum rapat dianggarkan Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,5 miliar.
Belanja makan minum jamuan tamu dianggarkan Rp6,7 miliar dengan realisasi Rp6,5 miliar.
Sisanya digunakan untuk kegiatan lapangan dan pelayanan kesehatan.
Menurut Agung Jack, besarnya anggaran tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka karena seluruhnya bersumber dari keuangan daerah yang merupakan uang rakyat.
"Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan administrasi yang tidak lengkap atau indikasi ketidakwajaran, maka wajib ditelusuri hingga tuntas agar tidak berkembang menjadi dugaan kerugian keuangan daerah," tegas Agung Jack.
Dalam LHP BPK RI disebutkan adanya catatan terhadap sejumlah sampel belanja makan dan minum rapat maupun jamuan tamu yang sebagian berada pada Bagian Umum Sekretariat Daerah serta beberapa perangkat daerah lainnya.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai belum memadai, antara lain nota pembelian, daftar hadir rapat, hingga dokumentasi kegiatan yang tidak sinkron maupun belum lengkap.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak terjadi kelebihan pembayaran ataupun pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan kerugian keuangan daerah, maka sesuai ketentuan wajib dilakukan pengembalian ke Kas Daerah.
Supriadi Tompo menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
> "Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan BPK. Kami mendesak Inspektorat segera menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara transparan. Bila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya," ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejaksaan Negeri Jeneponto tengah menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum pimpinan DPRD pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar per tahun.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidakwajaran belanja makan dan minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD senilai sekitar Rp714 juta. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran rumah jabatan yang masih memerlukan pendalaman sesuai proses hukum yang berjalan.
LSM Jangkar dan DPW LSM LPK RI Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai acuan kewajaran belanja daerah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
LSM Jangkar bersama DPW LSM LPK RI Sulsel menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK, pemeriksaan Inspektorat, serta proses hukum yang sedang berjalan demi memastikan pengelolaan APBD Kabupaten Jeneponto berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah.
(Tim)
0Komentar