Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR | BahanaMerdeka – Keluhan masyarakat Kota Makassar terkait sulitnya mendapatkan air bersih kembali mencuat. Di tengah kondisi sejumlah wilayah yang disebut mengalami kekeringan dan distribusi air PDAM yang tidak lancar, warga mempertanyakan respons Perumda Air Minum Kota Makassar.

Sejumlah warga mengaku air PDAM lebih sering tidak mengalir. Kalaupun mengalir, air yang keluar dari pipa disebut terkadang berwarna hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat yang selama ini membayar rekening air berhak mendapatkan pelayanan yang layak, sementara penyelenggara pelayanan publik dituntut memberikan pelayanan secara optimal dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.

Sorotan pun diarahkan kepada PDAM agar tidak hanya aktif ketika melakukan penagihan rekening pelanggan.

Warga mengaku keterlambatan pembayaran baru satu hari hingga beberapa hari saja dapat segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah pelanggan. Namun ketika distribusi air bermasalah selama berhari-hari, masyarakat justru mempertanyakan ke mana harus mengadu dan seberapa cepat persoalan tersebut ditangani.

“Jangan hanya cepat ketika menagih rekening. Ketika air tidak mengalir, masyarakat juga membutuhkan pelayanan dan kepastian,” keluh warga.

Secara hukum, pelayanan air minum merupakan bagian dari pelayanan publik. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya melalui pelayanan publik. UU tersebut juga mengatur hak masyarakat, kewajiban penyelenggara, standar pelayanan, pengaduan serta pengawasan pelayanan publik.

Sementara itu, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum.

Karena itu, apabila distribusi air terganggu, PDAM dan Pemerintah Kota Makassar dinilai harus mengambil langkah proaktif, termasuk memberikan informasi yang terbuka kepada pelanggan mengenai penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi pemulihan serta menyediakan alternatif pemenuhan kebutuhan air bersih apabila gangguan berlangsung lama.

Apalagi jika benar terdapat air yang keluar dalam kondisi hitam atau berbau, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan gangguan distribusi. Kualitas air harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan masyarakat.

Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, juga menjadi salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan BUMD air minum, termasuk aspek tarif dan pelayanan air minum.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Makassar turun tangan, bukan sekadar menunggu keluhan masuk. Jika distribusi air memang tidak mampu memenuhi kebutuhan warga, pemerintah bersama PDAM semestinya menyiapkan langkah darurat seperti distribusi air bersih menggunakan mobil tangki ke wilayah yang terdampak.

PDAM adalah perusahaan milik daerah yang mengemban fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, orientasinya tidak boleh berhenti pada penagihan rekening pelanggan, tetapi juga harus terlihat ketika masyarakat membutuhkan air.

Pemerintah Kota Makassar juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi, penanganan pengaduan serta kesiapan menghadapi kondisi kekeringan.

Jangan sampai masyarakat hanya dicari ketika dibutuhkan untuk membayar rekening atau memberikan dukungan politik, tetapi ketika masyarakat membutuhkan kebutuhan dasar berupa air bersih justru harus berjuang sendiri.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Makassar dan PDAM: apakah akan tetap sibuk menagih rekening, atau benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan air bersih.

(Red)