MEDAN — Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua pekerjanya berinisial IZ dan YL memasuki mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Namun, proses tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak koperasi. Kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta kejelasan terkait kronologi ketidakhadiran pekerja, dasar pencatatan perselisihan, dugaan kerugian koperasi, keberadaan perdamaian dengan salah satu pekerja, hingga prosedur penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke tahapan mediasi.
Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Eben Haezar Zebua, SH, MH; Andika SM, SH; serta Yasa’aro Telaumbanua, SE, SH, M.Kn, MH. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Jones Parapat dan Normalina.
Mediator dalam proses tersebut menjelaskan bahwa Disnaker memiliki kewenangan dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Bukan PHK Sepihak? Kuasa Hukum Koperasi Ungkap Versi Kronologi Berbeda
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah status hubungan kerja IZ dan YL.
Menurut pihak Koperasi Kofipindo, kedua pekerja tersebut tidak pernah diberhentikan secara sepihak sebagaimana narasi yang disebut-sebut muncul sebelumnya. Pihak koperasi menyatakan terdapat persoalan ketidakhadiran pekerja atau dugaan mangkir yang menjadi bagian dari pokok perselisihan.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, persoalan mangkir tidak dapat serta-merta disamakan dengan PHK. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur alasan PHK, termasuk kondisi pekerja yang mangkir, dengan persyaratan tertentu. Karena itu, fakta mengenai jumlah hari ketidakhadiran, adanya pemanggilan secara patut dan tertulis, serta dokumen hubungan kerja menjadi penting untuk diperiksa sebelum menentukan konsekuensi hukumnya.
Dengan kata lain, apakah benar terjadi mangkir dan apa akibat hukumnya harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Ada Laporan Polisi, Namun Belum Membuktikan Kesalahan
Pihak koperasi juga menyebut telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan YL.
Laporan tersebut disebut bernomor LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026, dan disebut dibuat oleh Tehemano Gulo.
Namun, keberadaan laporan polisi harus ditempatkan secara proporsional. Laporan polisi merupakan awal proses penegakan hukum dan bukan putusan pengadilan. Dengan demikian, YL tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keberadaan laporan pidana tidak otomatis menghapus atau menggantikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kedua proses tersebut mempunyai ranah dan mekanisme hukum yang berbeda.
Klaim Kerugian Rp80 Juta Diminta Dibuktikan
Koperasi Kofipindo juga menyampaikan adanya dugaan kerugian sekitar Rp80 juta.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut. Apakah telah didukung bukti transaksi, pembukuan, dokumen pertanggungjawaban, maupun bukti lain yang dapat diverifikasi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah klaim kerugian harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas.
Jika kerugian tersebut nantinya dijadikan bagian dari dasar tuntutan atau pembelaan dalam perselisihan, maka dokumen pendukung perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
IZ Disebut Telah Berdamai
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa salah satu pekerja, yakni IZ, disebut telah mengakui kesalahan dan mencapai perdamaian dengan Koperasi Kofipindo.
Pihak koperasi menyebut perdamaian tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di atas meterai.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana ruang lingkup perdamaian tersebut.
Apakah perdamaian hanya menyangkut persoalan tertentu atau sekaligus menyelesaikan seluruh tuntutan antara para pihak?
Jawabannya bergantung pada isi dokumen perdamaian dan kehendak hukum para pihak ketika kesepakatan tersebut dibuat. Karena itu, dokumen tersebut dinilai perlu diperiksa dalam proses mediasi.
Mekanisme Bipartit Dipertanyakan
Kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan perundingan bipartit telah dilaksanakan sebelum perselisihan dicatatkan ke Disnaker.
Hal tersebut bukan persoalan administratif semata.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya wajib diupayakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Apabila perundingan gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk masuk ke mekanisme penyelesaian berikutnya.
Karena itu, dokumen seperti risalah perundingan, undangan perundingan, berita acara, bukti kehadiran para pihak, serta bukti gagalnya perundingan menjadi penting untuk melihat apakah tahapan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan.
Jangan Campuradukkan Perselisihan Industrial dengan Proses Pidana
Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah hubungan antara laporan polisi dengan sengketa hubungan industrial.
Dalam perkara ini terdapat dua ranah yang harus dibedakan. Pertama, perselisihan hubungan industrial yang penyelesaiannya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004. Kedua, dugaan tindak pidana yang proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
UU Nomor 2 Tahun 2004 sendiri mengatur beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, antara lain perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Karena itu, keberadaan laporan pidana harus dinilai sesuai ranah hukumnya dan tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa salah satu pihak telah melakukan tindak pidana.
Disnaker Medan Didesak Transparan
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta Disnaker Kota Medan memberikan penjelasan secara transparan mengenai:
1. Apakah tahapan bipartit telah dilakukan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004;
2. Apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan;
3. Bagaimana posisi hukum pekerja yang disebut mangkir;
4. Apakah dokumen perdamaian IZ telah diperiksa;
5. Apa dasar fakta dan hukum yang digunakan mediator dalam proses mediasi;
6. Bagaimana posisi laporan polisi dalam kaitannya dengan sengketa hubungan industrial; dan
7. Apa dasar hukum apabila nantinya mediator menerbitkan anjuran.
Permintaan tersebut penting karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, objektivitas, dan perlakuan yang adil terhadap kedua belah pihak.
Disnaker Harus Pastikan Prosedur Tidak Terlewati
Dalam mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, mediasi bukanlah proses yang berdiri sendiri. Perundingan bipartit merupakan tahapan awal sebelum perselisihan dicatatkan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme berikutnya.
Sementara mengenai PHK, ketentuan yang berlaku saat ini juga harus dibaca bersama perubahan regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara versi pekerja dan koperasi mengenai apakah terjadi PHK, mangkir, pengunduran diri, atau persoalan lainnya, maka jawabannya harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan Terbuka untuk Disnaker Medan
Kini perhatian tertuju kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Publik patut mendapatkan kejelasan: apakah seluruh tahapan penyelesaian perselisihan antara Koperasi Kofipindo dengan IZ dan YL telah berjalan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan?
Termasuk, apakah bukti bipartit telah lengkap, apakah dokumen perdamaian telah diperiksa, serta apakah seluruh keterangan dari pihak pekerja dan koperasi telah mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses mediasi.
Hingga berita ini ditulis, Plt. Kadisnaker Kota Medan Ramaddan, SKM, MKM, disebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar proses penyelesaian perselisihan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu penjelasan Disnaker Medan: apakah seluruh prosedur telah terpenuhi, atau masih ada tahapan dan dokumen yang perlu diklarifikasi sebelum perselisihan ini melangkah lebih jauh?
(Red/Tim)
0Komentar